Dua Wanita Korban Kekerasan Oknum TNI di Sokaraja Melapor ke Denpom
Dua wanita yang menjadi korban kekerasan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Soepardjo Rustam Kecamatan Sokaraja membuat laporan ke Denpom IV / 1 Purwokerto. -AHMAD ERWIN/RADARMAS -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua wanita yang menjadi korban kekerasan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Soepardjo Rustam Kecamatan Sokaraja membuat laporan ke Denpom IV / 1 Purwokerto.
Laporan tersebut saat ini sedang diproses dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : STTL/02/1/2024 dan Nomor : STTL/03/1/2024. Yang dilaporkan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Purwokerto yang mendampingi korban.
Korban berinisial M (18) dan BR (23) melaporkan hal tersebut karena diduga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI Denpom IV/1 Purwokerto.
BACA JUGA:Kedungpring Heboh, Pedagang Tempe Nangis Beli Kedelai dapat Mobil
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Purwokerto, AP Dimas Dewantara mengatakan, agar proses hukum tersebut dapat berjalan maksimal dan sesuai koridor yang ada.
"Pelaporan kemarin (Selasa, red) mulai pukul 16.00 WIB sampai 19.00 WIB pemeriksaan. Inti dari pelaporan agar Denpom menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Selain oknum aparat tersebut yang terlibat melakukan kekerasan terhadap kedua korban, terdapat juga warga sipil.
BACA JUGA:Dugaan Selingkuh Kades Pamijen Baturraden Gegerkan Warga
Dijelaskan, kejadian bermula saat K keluar dari tempat hiburan malam bersama dengan Ay atau tepatnya saat K berada di tempat parkir.
"K keluar lebih dulu, ketika melihat ada cekcok antara K dan Ay, dua orang rekan lainnya yaitu MA dan BR mereka mencoba melerai. Ketika masuk di parkiran, oknum Denpom itu mengejar ke parkiran," jelasnya.
Lalu keduanya dipukuli, hingga terjatuh kemudian dijambak dan perutnya ditendang.
BACA JUGA:Dugaan Selingkuh Kades Pamijen Baturraden Gegerkan Warga
"Sudah buat visum, ada yang masih diberikan perawatan karena rahang kiri masih memar dan sakit. Ada yang ditendang bagian perut dan pundak," bebernya.
Pihaknya juga menegaskan, agar proses hukum dugaan kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat TNI dan warga sipil tersebut dapat berjalan semestinya, terlebih lagi para korban telah mengadukan di dua instansi yaitu Denpom dan Polresta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: