Tempat Hiburan Malam di Purbalingga Ditutup Sebulan Full, Aturan Rumah Makan Ketat Selama Ramadan

Tempat Hiburan Malam di Purbalingga Ditutup Sebulan Full, Aturan Rumah Makan Ketat Selama Ramadan

ANTISIPASI: Langkah antisipasi telah dilakukan Sat Pol PP saat menjelang Ramadan di tempat hiburan malam.-DOK Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Pemkab PURBALINGGA telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/4461 tanggal 8 Maret 2024. Surat itu diantaranya mengatur penutupan sementara tempat hiburan malam di Kabupaten PURBALINGGA pada H-2 Ramadan dan H+2 Ramadan.

Lalu untuk rumah makan/warung makan, mulai tiga hari pertama puasa tahun ini. Selanjutnya bisa dibuka namun tidak terlalu vulgar.

Surat edaran terkait Pengaturan Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan pada tahun 2024 ini  ditandatangani oleh Plh Bupati Purbalingga Sudono ST MT. 

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, Senin 11 Maret 2024 menjelaskan, adanya pengaturan ini untuk mengajak mereka ikut berperan aktif menjaga kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Purbalingga selama bulan ramadan.

BACA JUGA:Jamaah Islam Aboge di Desa Onje Purbalingga Baru Melaksanakan Puasa Ramadan 13 Maret 2024

BACA JUGA:Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Purbalingga Berkurang

"Khusus rumah makan,  paska tiga hari pertama puasa ditutup, mereka dapat tetap buka pada siang hari. Namun penampilannya agar ditata sedemikian rupa sehingga tidak terkesan vulgar," tegasnya.

Tidak terkesan vulgar artinya warung/rumah makan tidak dibuka sepenuhnya hingga orang yang makanpun terlihat. Tapi tetap tertutup atau separuh tertutup dan boleh memberi indikasi bahwa warung/rumah makan tersebut tetap melayani pembeli.

Pengaturan penutupan operasional sementara tempat hiburan malam, yaitu agar menutup sementara kegiatannya. Artinya untuk hiburan malam tutup sementara kurang lebih sebulan. 

“Hal ini untuk menjaga kondusifitas wilayah agar semua komponen masyarakat khususnya  umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” tambahnya.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Museum Wayang Banyumas Ramai Kunjungan

BACA JUGA:Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Berpacaran di Bulan Ramadan, Yuk Simak!

Seluruh Camat juga diminta meneruskan imbauan kepada semua pelaku usaha tersebut serta seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah kerjanya masing-masing. Untuk memastikan penegakkan aturan ini, Satpol PP akan berpatroli rutin.

“Patroli juga tetap kami berlakukan. Bahkan sebelum Ramadan kami sudah melangkah melakukan antisipasi kondusifitas wilayah. Jika surat itu dilanggar, kami dan jajaran harus mengingatkan dan pembinaan,” katanya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: