Terkendala Harus Cuti, Sejumlah ASN Pilih Mundur dari Seleksi PTPS di Purbalingga

Terkendala Harus Cuti, Sejumlah ASN Pilih Mundur dari Seleksi PTPS di Purbalingga

Proses tes wawancara calon anggota PTPS.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sejumlah calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah kecamatan tak meneruskan proses rekrutmen.

Sebab, mereka keberatan harus cuti dari ASN selama menjadi anggota PTPS. Sehingga, memilih mengundurkan diri.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Karangreja. Di kecamatan ini ada lima calon PTPS yang telah lolos seleksi administrasi, memilih mengundurkan diri saat tahapan wawancara.

Dariyanto, Ketua Panwalucam Karangreja mengungkapkan, pendaftar PTPS di Kecamatan Karangreja mencapai 157 orang. 

BACA JUGA:Pendaftar PTPS di Dua TPS Desa Bokol Purbalingga Akhirnya Terpenuhi

BACA JUGA:Hari Pertama, 684 Pelamar Daftar PTPS di Purbalingga

"Sedangkan, yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 146 orang," katanya.

Dia menambahkan, saat tes wawancara ada enam orang yang tak hadir. Diketahui lima dari enam orang yang tak hadir dalam tes wawancara berstatus ASN aktif.

"Mereka tidak mengikusi sesi wawancara, karena terkendala, karena harus mengajukan cuti jika di nyatakan lolos menjadi PTPS. Sehingga memilih untuk mengundurkan diri dari pencalonan PTPS," tambahnya.

Selain persoalan tersebut ada beberapa calon PTPS yang memiliki pasangan baik suami atau istri terdaftar sebagai anggota KPPS terpilih. Hal tersebut dilarang, karena anggota PTPS tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan dengan penyelenggara Pemilu lainnya.

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS Untuk Dua TPS di Desa Bokol Diperpanjang

Data terakhir di wilayah Kecamatan Karangreja ada calon PTPS yang telah mengundurkan diri sebagai calon PTPS sebanyak 8 orang.

Diantaranya lima orang ASN, yakni tiga dari Desa Serang dan dua dari Desa Siwarak. Serta, satu orang bekerja di luar kota, satu orang terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta satu orang lainnya dari Tlahab Lor mengaku tidak mendapat ijin suami.

Hal serupa terjadi di wilayah Kecamatan Kertanegara. Di kecamatan ini ditemuma. Ada empat peserta yang berstatus guru ASN, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: