Pendaftar PTPS di Dua TPS Desa Bokol Purbalingga Akhirnya Terpenuhi

Pendaftar PTPS di Dua TPS Desa Bokol Purbalingga Akhirnya Terpenuhi

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko M.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk dua TPS di Desa Bokol, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, akhirnya terpenuhi. Pendaftar terpenuhi setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, memperpanjang pendaftaran mulai 7 hingga Januari 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko M kepada Radarmas, Selasa, 9 Januari 2024.

"Perpanjangan pendaftaran PTPS dua TPS di Desa Bokol, yang belum ada pendaftarnya resmi ditutup Senin (8 Januari 2024), pukul 16.00 WIB. Akhirnya pendaftar di dua TPS tersebut terpenuhi," katanya ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Dia menambahkan, dengan terpenuhinya pendaftar PTPS tersebut, maka Bawaslu tak lagi memperpanjang masa pendaftaran.

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS Untuk Dua TPS di Desa Bokol Diperpanjang

"Tinggal menunggu tahapan selanjutnya. Yakni, pengumuman hasil seleksi administrasi, yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2024," tambahnya.

Setelahnya akan dilaksanakan tahapan tanggapan atau masukan masyarakat, 10-21 Januari 2024. "Kemudian akan dilaksanakan tahapan wawancara pada 10-17 Januari 2024," imbuhnya.

Tahapan selanjutnya adalah penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dilaksanakan pada 18-19 Januari 2024.

"Jika ada pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II red) maka akan dilaksanakan pada 19-21 Januari 2024. Serta, Pelantikan Pengawas TPS pada 22 Januari 202," lanjutnya.

BACA JUGA:Hari Pertama, 684 Pelamar Daftar PTPS di Purbalingga

Diberitakan sebelumnya, hingga penutupan pendaftaran pada Sabtu, 6 Januari 2024, tidak ada pendaftar calon PTPS di dua TPS Desa Bokol. Sehingga, pendaftaran diperpanjang hingga Senin, 8 Januari 2024.

Sebenarnya, secara total kebutuhan PTPS sebanyak 2.964 orang sudah terlampaui. Karena, jumlah pendaftar mencapai 3.433 orang atau melebihi jumlah kebutuhan. Meskipun secara total kebutuhan terpenuhi. Namun masih ada 2 TPS di Desa Bokol, yang belum terpenuhi sampai perpanjangan pendaftaran pukul 23.59 WIB, pada tanggal 6 Januari 2024.

Dia menambahkan, karena masih belum terpenuhi, maka Bawaslu Kabupaten Purbalingga memperpanjang pendaftaran PTPS.

Sebelumnya pendaftar PTPS yang dibuka sejak 2 hingga sampai 6 Januari 2024. Sekaligus dilakukan pemeriksaan berkas pendaftaran. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: