Ini Hukuman Untuk Pengguna Knalpot Brong
Ini Hukuman Untuk Pengguna Knalpot Brong, Sudah Intens Operasi di Jawa Tengah-Krjogja-
RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Saat ini kepolisian sedang masif melakukan operasi tilang terhadap pengguna knalpot brong, khususnya di Jawa Tengah.
Alasan diadakannya operasi ini tentu karena knalpot brong dapat memicu terjadinya konflik sosial. Bahkan sudah terjadi gesekan antar entitas di berbagai daerah akibat knalpot brong seperti di Boyolali, Pati, Magelang, hingga Manado.
Kombes Sonny Irawan sebagai Dirlantas Polda Jateng juga terus menyosialisasikan larangan menggunakan knalpot brong untuk semua unsur.
Bahkan sosialisasi tersebut tidak hanya di jalan saja, namun juga di sekolah, komunitas, masyarakat, hingga distributor dan produsen knalpot.
BACA JUGA:Edarkan Obat Psikotropika yang Dibeli Secara Online, Seorang Pemuda di Purwokerto Diringkus Polisi
BACA JUGA:Ban Lepas Gara-Gara Velg Aus, Truk Pengangkut Snack Terguling di Jalan Raya Sidabowa Patikraja
Sonny juga mengungkapkan bahwa penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kenapa kendaraan knalpot brong harus ditindak? Pertama dari aspek hukum ini melanggar aturan dalam berlalu lintas Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, Pasal 64," papar Sonny, Jumat, 5 Januari 2024.
Sonny juga menuturkan bahwa pasal-pasal tersebut mengenai kebisingan, kelayakan kendaraan, dan standar kelayakan kendaraan.
"Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan," tutup Sonny.
BACA JUGA:Polres Purbalingga Sita 596 Knalpot Brong Selama Satu Pekan
BACA JUGA:Pergi Dari Rumah Tengah Malam, Lansia di Cilongok Tewas Terserempet KA
Bergeser ke Purworejo, AKP Untung Ariyono sebagai Kasat Lantas Polres Purworejo mengatakan bahwa mayoritas hasil operasi knalpot brong merupakan pelajar.
"Operasi knalpot brong dilaksanakan dua hari dan kami berhasil mengamankan puluhan sepeda motor. Sebagian besar yang terjaring operasi adalah pelajar," jelas Ariyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/100352078/sanksi-penggunaan-knalpot-brong-apa-saja