Dinperindag : Produsen Knalpot Purbalingga Sudah Tak Produksi Knalpot Brong

Dinperindag : Produsen Knalpot Purbalingga Sudah Tak Produksi Knalpot Brong

Petugas Satlantas Polres Purbalingga mendatangi bengkel dan produsen knalpot.-SATLANTAS untuk RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memastikan hampir semua produsen knalpot di Purbalingga, sudah tak menproduksi knalpot brong atau tidak standar.

Knalpot brong masih ditemukan, diklaim karena ulah konsumen yang tak memasang penurun kebisingan atau desibel (db) killer.

"Saat ini, hampir semua produsen knalpot aftermarket di Purbalingga sudah tak lagi memproduksi knalpot brong," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Johan Arifin, Rabu, 10 Januari 2024.

Dia menjelaskan, knalpot aftermarket yang dibuat industri kecil menengah (IKM) logam di Purbalingga sudah dilengkapi db killer. Penjualan juga dilakukan sepaket dengan db killer.

BACA JUGA:Tak Hanya Masyarakat Umum, Razia Knalpot Brong di Purbalingga Juga Menyasar Anggota Polri

BACA JUGA:Gunakan Knalpot Brong Saat Melintas Polsek Kalimanah, Empat Sepeda Motor Ditertibkan

Sehingga, tingkat kebisingan suara knalpot aftermarket buatan IKM Logam Purbalingga sudah rendah. "Namun, banyak konsumen atau pembeli yang melepas atau tak memasang db killer tersebut. Sehingga, menjadi knalpot brong," ujarnya.

Dia mengakui, saat ini belum ada standarisasi nasional indonesia (SNI), untuk knalpot aftermarket. Saat ini, masih dalam tahapan uji publik untuk SNI knalpot aftermarket.

Sebelum adanya SNI untuk knalpot aftermarket, Pemkab Purbalingga rencananya akan mendirikan unit kerja, yang bertugas untuk melakukan standarisasi tingkat kebisingan.

"Nantinya sebelum dijual ke pasaran, knalpot aftermarket buata IKM logam Purbalingga terlebih dahulu diuji agar tingkat kebisingannya sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup," jelasnya.

BACA JUGA:Purbalingga Zero Knalpot Saat Masa Kampanye Terbuka

Dia menambahkan, jika lolos sesuai standar, maka knalpot tersebut baru boleh dijual bebas di pasaran. "Ini untuk mengantisipasi tidak ada lagi produsen atau penjual yang menjual knalpot brong," tambahnya.

Rencananya, Jumat, 12 Januari 2024, Dinperindag dan OPD terkait, akan menggelar pertemuan dengan Satlantas Polres Purbalingga serta pelaku IKM logam.

"Pertemuan dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait knalpot brong. Sehingga, pelaku IKM logam bisa tetap eksis, tetapi tak melanggar aturan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: