Gunakan Knalpot Brong Saat Melintas Polsek Kalimanah, Empat Sepeda Motor Ditertibkan

Gunakan Knalpot Brong Saat Melintas Polsek Kalimanah, Empat Sepeda Motor Ditertibkan

Penertiban knalpot brong di wilayah Kecamatan Kalimanah.-POLSEK KALIMANAH untuk RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong ditertibkan oleh petugas dari Polsek Kalimanah, Jumat, 5 Januari 2024. Pengendara tersebut terjaring saat melintas di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Kapolsek Kalimanah AKP Mubarok mengatakan, penertiban dilakukan sebagai respons keluhan masyarakat. Sebab, mereka merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong

"Kegiatan juga dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," katanya.

Dia menambahkan, kegiatan penertiban didasarj UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Serta, Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis," tambahnya.

BACA JUGA:Purbalingga Zero Knalpot Saat Masa Kampanye Terbuka

BACA JUGA:Patroli Malam Minggu, Polisi Temukan 24 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Bising

Dalam kegiatan penertiban, Polisi menemukan empat sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sepeda motor tersebut terjaring ketika melintas depan Mapolsek Kalimanah.

"Kepada pelanggar tersebut kami lakukan langkah pembinaan. Pelanggarnya membuat surat pernyataan," ujarnya.

Selanjutnya sepeda motor ditahan di Mapolek Kalimanah. Mereka bisa mengambil sepeda motor miliknya, setelah mengganti knalpot sesuai ketentuan. 

Diungkapkan, penertiban knalpot brong akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Terutama menjelang Pemilu 2024. Masyarakat diharapkan bisa lebih tertib dan patuh dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong," lanjutnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: