Purbalingga Zero Knalpot Saat Masa Kampanye Terbuka

Purbalingga Zero Knalpot Saat Masa Kampanye Terbuka

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Wilayah Polres Purbalingga menjadi daerah bebas knalpot tidak standar atau knalpot brong, dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan, hal itu merupakan instruksi langsung dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

"Berlaku untuk seluruh wilayah Jateng (daerah bebas knalpot tidak standar, red)," katanya kepada Radarmas, Jumat, 5 Januari 2024.

Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto menambahkan, penindakan knalpot brong dilakukan seperti tugas rutin biasa. "Seperti biasa tugas rutin kita salah satunya penindakan pelanggaran lalu lintas, dengan salah satu sistemnya penindakan knalpot tidak standar," jelasnya.

BACA JUGA:Gunakan Knalpot Tidak Standar, Puluhan Sepeda Motor di Purbalingga Diamankan Polisi

Dia menambahkan, penindakan yang dilakukan terhadap knalpot tidak standar adalah dengan sistem penilangan manual.

Diketahui, sesuai dengan arahan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan, yang menegaskan, Penertiban knalpot brong untuk langkah mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara yang merupakan hak semua pengguna jalan.

Pengguna kenalpot brong melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yakni, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: