8 Orang Tahanan Anak Lapas Kelas 2B Cilacap Dipindahkan ke LPKA Kutoarjo

8 Orang Tahanan Anak Lapas Kelas 2B Cilacap Dipindahkan ke LPKA Kutoarjo

Beberapa tahanan anak dilepas oleh keluarga masing-masing di Lapas Kelas 2 B Cilacap, Senin (8/1/2024).-Humas Lapas Kelas 2 B Cilacap Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Lembaga Permasyarakatan kelas 2 B CILACAP memindahkan 8 orang tahanan anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo. Pemindahan sebagai bentuk pembinaan lebih lanjut serta upaya resosialisasi.

Kepala Lapas Cilacap Dedi Cahyadi mengatakan, pemindahan tersebut merupakan langkah yang diambil oleh pihak berwenang setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesempatan untuk memberikan perlakuan khusus dan pendekatan rehabilitatif terhadap para tahanan anak.

"Ini merupakan langkah nyata dari Lapas Cilacap untuk menunaikan tujuan sistem pemasyarakatan dalam menunaikan amanat undang-undang dalam penyelenggaraan pembinaan yang efektif," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Menurut Dedi, pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem peradilan anak, yang lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan dan rehabilitasi daripada hukuman.

BACA JUGA:Kedapatan Nongkrong di Jam Belajar, Puluhan Pelajar Kena Razia Satpol PP Satpol

BACA JUGA:PSCS Cilacap Berada di Peringkat Paling Bawah Grup D Babak Play Off Degradasi Liga 2

"Dengan demikian, diharapkan dapat diciptakan generasi penerus yang lebih baik dan terhindar dari kejahatan di masa depan," lanjutnya.

LPKA merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Unit ini berkiprah langsung memberikan pembinaan kepada anak-anak binaan selama menjalani masa pidananya. Sehingga pembinaan khusus yang diberlakukan kepada anak binaan akan lebih fasilitatif dan komprehensif," pungkas Dedi. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: