Ancam Puluhan Bangunan, Erosi Klawing Makin Parah

Ancam Puluhan Bangunan, Erosi Klawing Makin Parah

Parah : Longsor yang mengancam bangunan di tepian aliran Klawing, Purbalingga.-Amarullah Nurcahyo/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Aliran Sungai Klawing masuk wilayah kota dan sepanjang aliran, semakin parah. Ada puluhan bangunan yang terancam. Bahkan tercatat laporkan terakhir, sebanyak 20 bangunan ruko dan rumah warga sejumlah 22 KK si Kelurahan Bancar RT 001 RW 001 Kecamatan Purbalingga.

Longsor Dinding Sungai Klawing dengan tinggi 10 meter sepanjang kurang lebih 200 meter semakin mengancam. "Kami sudah lakukan assessment dan bersama dinas terkait sudah melangkah dan survei oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Yogyakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purbalingga, Priyo Satmoko, Minggu 7 Januari 2024.

Hasil survei, rencana dalam pekan ini akan dimobilisasi ke Kabupaten Purbalingga, dua alat berat. Yaitu membuat sodetan Sungai Klawing untuk mengurangi arus sungai yang menggerus tebing. 

"Total Sedimen yang akan dikerjakan 96.000 meterkubik  dengan estimasi pengerjaan 39 hari kerja menggunakan 2 Unit Eskavator PC 200/Pindad," rincinya.

BACA JUGA:Penyudetan Delta Klawing Disebut Bisa Minimalkan Kerusakan Tebing

BACA JUGA:Penghujan Desember, Kerusakan Tepian Klawing Makin Parah

Untuk titik lokasi pengerjaan masuk wilayah Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang. Saat ini longsor masih terus terjadi, terutama saat hujan deras dan aliran sungai banjir.

"Ada juga warga yang mengungsi ke rumah kerabat. Lalu ada juga yang bersurat ke BBWS SO," tambahnya.

Seperti diberitakan, kerusakan parah pada tebing di aliran Sungai Klawing Purbalingga sudah membahayakan. Pemkab Purbalingga melalui DPU PR Bidang Sumber Daya Air, sempat urun rembug ke instansi vertikal untuk penyudetan delta Sungai Klawing.

"Kami hanya bisa ikut urun rembuk buat usulan dan telaahan. Terutama terkait penanganan yang darurat, seperti penyudetan delta dan membuat pengarah arus," kata Kabid SDA DPU PR Purbalingga, Buang Sudirman. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: