Tak Semua Lansia Dapat Bansos Makanan, Batasan Usia Minimal 75 Tahun

Tak Semua Lansia Dapat Bansos Makanan, Batasan Usia Minimal 75 Tahun

Eni Sosiatman Kepala Dinsosdalduk KB P3A Purbalingga- Amarullah Nurcahyo dok /RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tak semua kaum lanjut usia (Lansia) bisa menerima Bantuan Sosial (Bansos) Permakanan. Yaitu Bansos dari Kemensos RI dalam bentuk makanan siap saji yang diberikan kepada penyandang kesejahteraan sosial melalui Pokmas.

"Selain Rantang berkah dari Pemkab Purbalingga, sejak 2023 lalu ada Bansos Permakanan. Namun tidak bisa semua asal lansia. Ada batasan usia minimal 75 tahun," kata Kepala Dinsosdalduk KB P3A Kabupaten Purbalingga, Eni Sosiatman, Jumat 5 Januari 2024.

Pihaknya sempat mengusulkan menjadi batas 75 tahun karena awalnya 80 tahun baru bisa menerima bansos. Kemudian, tahun 2024 akan dilanjutkan, namun tetap lebih banyak penerima program Rantang berkah Pemkab.

Lebih lanjut dijelaskan, Bansos Permakanan hasil pendataan langsung dari Kemensos RI dengan dasar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Bansos dan Bankesra Purbalingga Tersalurkan Rp 6,7 Miliar

"Nah, saat kami verifikasi dan validasi (verval) selalu diberi waktu mepet 2 hari dan bahkan pernah sehari. Sangat mepet," ungkapnya.

Sementara itu, jumlah penerima program Rantang Berkah tahun 2023 lalu ada 510 kaum lansia dan hanya 497 penerima. Kemudian masuk daftar tunggu 13 orang lansia.

"Tahun 2024 ini jumlah penerima masih sama dengan tahun 2023," rincinya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: