Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK

Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK

Tersangka berkerudung hitam tengah dibawa dari ruang pemeriksaan ke Rutan Kelas II B Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOK Puskesmas Kutasari, Kamis, 4 Januari 2024.

Kejari menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari berinisial DDS (51), dalam kasus dugaan korupsi dari tahun 2020 hingga 2021 tersebut.

DDS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 257 juta tersebut, sesaat setelah dimintai keterangan sebagai saksi.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, DDS terpantau menangis. Suaran tangisnya yang keras terdengar hampir di seluruh kantor Kejari Purbalingga.

BACA JUGA:Kantongi Nama, Kejari Purbalingga Bakal Tetapkan Tersangka Akhir Desember

Kejari Purbalingga memilih menunggu tersangka tenang sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Purbalingga, untuk dilakukan penahanan. Sebelumnya, telah dilakukan tes kesehatan oleh tim mediw RSUD dr Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.

Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra mengatakan, DDS dinyatakan sebagai tersangka setelah Kejari Purbalingga memiliki alat bukti yang cukup.

"Kami menetapkan DDS sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOK Puskemas Kutasari 2020-2021. Tersangka merupakan mantan Kepala Puskemas Kutasari," katanya kepada Radarmas.

Dia menambahkan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Purbalingga selama 20 hari ke depan. Serta, bisa diperpanjang lagi.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kejari Purbalingga Sita Satu Unit Pom Mini

Tersangka ditahan karena ditakutkan akan menghilangkan alat bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta, serta paling banyak Rp 1 miliar

Serta, ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit Rp 50 juta paling dan banyak Rp 1 miliar.

Diungkapkan, pihaknya juga mendalami kasus ini lebih lanjut, untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: