Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK
Tersangka berkerudung hitam tengah dibawa dari ruang pemeriksaan ke Rutan Kelas II B Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Periksa 20 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kutasari
Kejari masih terbuka dengan nama tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya, masih mendalami keterangan dari DDS setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Ditambahkan, uang yang dikorupsi dari hasil pemeriksaan digunakan untuk keperluan di luar yang sudah ditetapkan dalam aturan penggunannya. Seperti piknik dan membeli pom bensin mini.
Penasehat Hukum Tersangka Nugroho Notonegoro SH mengatakan, pihaknya sudah meminta dilakukan penangguhan penahanan.
"Secara lisan sudah kami sampaikan. Resminya secara tertulis akan disampaikan besok (Jumat, 5 Januari 2024, red)," katanya.
BACA JUGA:Masih Kumpulkan Alat Bukti, Kejari Panggil Sejumlah Saksi dalam Kasus Puskesmas Kutasari
Dia menyebutkan, penangguhan penahanan dimintakan oleh tim penasehat hukum. Karena sepanjang kasus ini bergulir di Kejari Purbalingga, tersangka DDS bersikap koperatif.
Diberitakan sebelumnya Kejari Purbalingga mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2021 dan 2022, di Puskesmas Kutasari.
Bahkan, Kejari Purbalingga sudah melakukan penggeledahan Kantor Puskesmas Kutasari. Pelaksanaan penggeledahan di kantor Puskesmas Kutasari dilakukan, Senin, 31 Juli 2023.
Kejari Purbalingga menyita satu unit mesin penjual bahan bakar minyak (BBM) atau Pom mini di Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Selasa, 5 Desember 2023 lalu. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 257 juta. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: