Jelang Penertiban, APK melanggar Aturan Mulai Diinventarisir

Jelang Penertiban, APK melanggar Aturan Mulai Diinventarisir

Rapat koordinasi penertiban APK yang dilaksanakan Panwaslucam Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mulai menginventarisir alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

Hal itu dilakukan setelah rapat koordinasi lintas sektoral di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Sabtu, 16 Desember 2023.

"Kami sudah memerintakan jajaran Panwaslucam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, red) untuk mulai melalukan inventarisir APK yang melanggar aturan pemasangan," katanya kepada Radarmas, Selasa, 19 Desember 2023.

Dia menambahkan, setelah dilakukan inventarisir data dari jajaran Panwaslucam akan direkap di tingkat Bawaslu.

BACA JUGA:Pemasangan APK Pemilu 2024 Diminta Perhatikan Etika dan Estetika

"Setelah itu, kami akan mengirimkan rekomendasi kepada Satpol PP Kabupaten Purbalingga, untuk kemudian dilakukan penertiban," tambahnya.

Sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP, akan mengirimkan surat kepada partai politik (parpol), untuk menertibkan secara mandiri.

Jika, himbauan untuk melakukan penertiban mandiri tidak diindahkan. Maka, akan dilakukan penertiban paksa.

Dia menyebutkan, penertiban menjadi ranah Satpol PP. Bawaslu Kabupaten Purbalingga hanya merekomendasikan dan mengawasi penertiban.

BACA JUGA:Paska DCT Ditetapkan, Tidak Semua APS Pemilu di Purbalingga Ditertibkan

Terpisah, Ketua Panwaslucam Purbalingga Eko Bejo mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), untuk mulai melakukan inventarisir APK melanggar.

"Tahapannya adalah inventarisir, himbauan kepada parpol peserta dari hasil inventarisir, serta penertiban," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: