Kenalan Lebih Dalam Uang Rupiah Digital

Kenalan Lebih Dalam Uang Rupiah Digital

Kenalan Lebih Dalam Uang Rupiah Digital!-InfoBankNews-

1. Fungsi dan Penggunaan

Rupiah Digital berperan sebagai alat pembayaran yang sah, menggantikan uang kartal dalam bentuk digital. Sebagai hasil dari penerbitan oleh Bank Indonesia, Rupiah Digital diatur sebagai mata uang yang memiliki keabsahan legal untuk transaksi. 

BACA JUGA:Proyek Jalan Tol di Cilacap Bisa Mendukung Perekonomian Rakyat

BACA JUGA:Peluang Ekonomi, Gapoktan Ngudi Tani Serap Seratus Ton Gabah Panen Musim Kemarau

2. Pengelolaan dan Pengendalian Nilai Uang

Perbedaan lainnya terletak pada pengelolaan nilai uangnya. Rupiah Digital memiliki nilai yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dalam hal ini, Bank Indonesia. 

Sebaliknya, nilai uang dalam uang elektronik disimpan dalam media elektronik tertentu sebelum digunakan, tanpa peran aktif dari bank sentral dalam pengendalian nilai tersebut.

3. Entitas Penerbit dan Otoritas Moneter

Rupiah Digital merupakan inisiatif dari Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter negara, yang bertanggung jawab atas penciptaan dan pengelolaan mata uang digital ini. Sementara itu, uang elektronik dapat diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non-perbankan, yang tidak memiliki peran yang sama dengan bank sentral dalam pengaturan nilai uang.

4. Peran dalam Sistem Keuangan

Penting untuk dicatat bahwa Rupiah Digital tidak bertujuan untuk menggantikan sepenuhnya keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Sebaliknya, Rupiah Digital hadir sebagai tambahan atau opsi lain dalam sistem pembayaran, memberikan alternatif bagi masyarakat untuk melakukan transaksi selain dengan uang tunai atau uang elektronik yang sudah ada.

Rupiah Digital hadir sebagai langkah maju dalam transformasi ke arah mata uang digital yang aman dan diatur secara ketat, uang elektronik memberikan fleksibilitas kepada pihak swasta untuk turut berperan dalam menyediakan solusi pembayaran elektronik. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: