Hati-Hati Bila Tidak Ingin Kena Sanksi, Perda Aturan Memberikan Uang Kepada PGOT di Cilacap Akan Diterbitkan

Hati-Hati Bila Tidak Ingin Kena Sanksi, Perda Aturan Memberikan Uang Kepada PGOT di Cilacap Akan Diterbitkan

Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin.-DOK RAYKA/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan memberikan uang kepada Pengamen Gelandangan Orang Terlantar (PGOT) di CILACAP akan segera diterbitkan. 

Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia Khusus (Pasus) DPRD Kabupaten Cilacap terkait hal tersebut. 

"Kita sudah rapat dengan Pansus 33 terkait pembahasan Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," kata Satrio.

Satrio mengatakan, Perda tersebut diharapkan dapat mewujudkan Cilacap yang tentram, aman, damai serta kondusif.

BACA JUGA:Jaga Peluang Lolos 12 Besar, PSCS Cilacap Kandaskan Persekat Tegal

BACA JUGA:RSUD Cilacap Tambah Layanan Bagi Pasien dengan Gangguan Kejiwaan

"Alhamdulillah rapat dengan Pansus, baik dengan tingkat pertama, tingkat kedua kami sepakat beberapa hal baik yang harus dibuang. Ada yang dibenarkan, ada yang disempurnakan dalam rangka tugas-tugas di lapangan," ujar Satrio.

Satrio mengatakan, dalam Perda tersebut mengatur sejumlah kebijakan mengenai tata tertib K3 atau Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

"Ada beberapa hal yang mungkin baru yaitu terkait dengan PGOT, bahwa di Perda diatur baik yang melaksanakan minta-minta atau yang mungkin memberikan nanti akan terkena sanksi," jelasnya. 

Adapun sanksi tersebut yakni berupa sanksi administrasi. Dimana para pelanggar akan didenda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 5 juta.  

"Kami harap jika Perda ini disahkan akan digunakan sebagaimana mestinya. Yang intinya dibentuk peraturan ketertiban daerah dan perlindungan masyarakat dalam rangka menciptakan suasana tentram aman dan damai, biar semua menjalankan aktivitas dengan semestinya," pungkas Satrio. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: