Dapodik Terintegrasi PeduliLindungi

Dapodik Terintegrasi PeduliLindungi

PENCEGAHAN: Pelajar melakukan scan QR code PeduliLindungi di sekolah. JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah diperbarui. SKB ini mencondongkan kebijakan agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas terimplementasi pada satuan pendidikan di Indonesia. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga menjelaskan, penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Sekarang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi. “Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes,” jelas dia, Minggu (26/12). “Warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” sambung Nadiem. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi. “Notifikasi kasus melalui WhatsApp akan dikirimkan juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor wilayah Kemenag,” tutur Gus Yaqut. Gus Yaqut pun dalam hal ini mengajak warga pesantren, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk secara seksama memahami isi SKB Empat Menteri. Satuan pendidikan harus berperan aktif dalam menjaga situasi yang sudah terkendali ini. https://radarbanyumas.co.id/kabar-baik-sekolah-tatap-muka-bisa-tiap-hari-kebijakan-skb-4-menteri-terbaru/ “SKB Empat Menteri ini memiliki lampiran yang sangat terperinci untuk ditaati bersama. Saya berharap SKB ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik karena sudah disusun sangat teknis agar mudah diikuti,” tutupnya. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: