Empat Penyalahguna Narkotika Ditangkap, Tiga Warga Banjarnegara, Satu Purbalingga
Empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PURBALINGGA. Mereka berhasil berhasil ditangkal berikut barang buktinya, pada pertengahan Februari 2023.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu.
"Selain itu juga ditangkap para pemakainya," katanya, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa, 28 Februari 2023.
Dia menjelaskan, tersangka yang ditangkap adalah AS (20) warga Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. PJ (32) warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. Serta, AH (31) dan HS (40), keduanya warga Desa Pagak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Diungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari petugas yang sedang melakukan pemantauan di lapangan, Kamis, 12 Februari 2023. Mereka menemukan dua orang yang gerak geriknya mencurigakan.
"Dua orang tersebut diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dekat RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga," ungkapnya.
Dia menambahkan, aaat didatangi petugas, satu orang berusaha kabur namun akhirnya keduanya dapat diamankan. "Dari keduanya, didapati barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu," tambahmya.
Berdasarkan keterangan dua tersangka yang diamankan yaitu AS dan AH, kemudian dilakukan pengembangan kasus. Hasilnya, dua tersangka lain yaitu HS dan PJ ditangkap di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,43 gram, 0,31 gram dan 0,81 gram. Serta, diamankan satu pipet kaca ada bekas sabu, satu timbangan digital, tiga alat hisap sabu, telepon genggam dan uang tunai Rp 450 ribu. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: