Kasus Pengelolaan Dana BOS di Purbalingga Dihentikan Kejari, Kerugian Negara Rp 8,979 M Dikembalikan
Press rilis tindak pidana khusus Kejari Purbalingga, Kamis, 7 Desember 2023. Pres rilis digelar terkait kasus honor pengelolaan dana BOS tersebut.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus honor pengelolaan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah, SD dan SMP Negeri di Kabupaten PURBALINGGA, dipastikan tak dilanjutkan tahap penyelidikan. Kasus ini resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PURBALINGGA.
Hal itu terjadi setelah kepala sekolah, bendahara dan bendahara pembantu mengembalikan honor pengelolaan dana BOS, yang mereka terima selama ini.
Hal itu terungkap dalam press rilis tindak pidana khusus Kejari Purbalingga, Kamis, 7 Desember 2023. Pres rilis digelar terkait kasus honor pengelolaan dana BOS tersebut
"Kami lebih memperhatikan stabilitas pemerintahan di Kabupaten Purbalingga," kata Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin SH MH.
BACA JUGA:Kasus Pengelolaan Dana BOS, DPRD Purbalingga Panggil Dindikbud dan Inspektorat
BACA JUGA:Pengembalian Dana Pengelolaan BOS, Karena Ada Regulasi yang Salah
Dia menjelaskan, kasus ini melibatkan 459 SD dan 60 SMP di Kabupaten Purbalingga. Penerima honor adalah Kepala Sekolah, bendahara dan bendahara pembantu.
"Kasus ini jika dilanjutkan ke penyelidikan terdangkanya sudah jelas. Yakni, kepala sekolah dan bendahara yang berstatus ASN (aparatur sipil negara, red). Jadi bisa diihat berapa jumlah tersangkanya. Itu akan mengganggu stabilitas pemerintah," ungkapnya.
Selain itu, dalam kasus ini tidak ditemukan perbuatan sengaja untuk melanggar aturan. "Hanya karena kesalahan administrasi saja," ujarnya.
Apalagi, kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sudah dikembalikan sepenuhnya oleh para penerima honor. Total kerugian negara yang dikembalikan adalah Rp 8,979 miliar lebih.
BACA JUGA:Sejumlah Guru ASN di Purbalingga, Mulai Kembalikan Honor Pengelolaan Dana BOS
Dia menjelaskan, selama ini pengembalian kerugian negara disimpan di rekening titipan Kejari Purbalingga di Bank BNI 46. "Rekening titipan tersebut tak ada bunga atau administrasinya. Jadi jumlahnya tetap," katanya.
Dalam kesempatan itu, melalui Bank BNI 46, Kejari Purbalingga menyetorkan kerugian negara tersebut ke negara berupa pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sesuai Perpres Nomor 29 tahun 2016.
Kajari juga mengungkapkan, kasus tersebut melanggar Permendikbud. Dimana dalam juknisnya tertulis ASN tidak boleh menerima honor pengelolaan dana BOS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: