Kasus Pengelolaan Dana BOS di Purbalingga Dihentikan Kejari, Kerugian Negara Rp 8,979 M Dikembalikan
Press rilis tindak pidana khusus Kejari Purbalingga, Kamis, 7 Desember 2023. Pres rilis digelar terkait kasus honor pengelolaan dana BOS tersebut.-ADITYA/RADARMAS-
Kasus ini, menurutnya terjadi karena pemahaman yang salah dari Dindikbud Kabupaten Purbalingga dan para pengelola dana BOS, terkait aturan yang ada.
BACA JUGA:Bupati Purbalingga: Polemik Dana BOS, Harus Ada Bedah Aturan Hukum
"Peraturannya berubah, namun meraka tidak mengikuti peratutan yang baru. Hal ini menimbullan ada perbuatan melawan hukum, karena aturan-aturan yang ada ditabrak," lanjutnya.
Diberitakan sebelumya, honor pengelolaan dana BOS di jenjang SD dan SMP di kabupaten Purbalingga, diminta dikembalikan ke kas negara.
Sebab, ASN dilarang menerima honor yang bersumber dari dana BOS. Kasus tersebut, ditangani oleh Kejari Purbalingga, sejak Oktober 2023 lalu. Berawal dari laporan masyarakat, yang masuk pada Agustus 2023. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: