BUMN Perum Bulog MoU dengan Kejari Purbalingga

BUMN Perum Bulog MoU dengan Kejari Purbalingga

Penandatanganan kerjasama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin SH MH, serta Pemimpin Cabang Perum Bulog Cabang Banyumas Rasiwan.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - BUMN Perum Bulog Cabang Banyumas melakukan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PURBALINGGA, Rabu, 6 Desember 2023.

Kerjasama yang dilakukan berada di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Yakni, untuk melindungi aset dan kinerjanya dari masalah hukum di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Penandatanganan kerjasama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin SH MH, serta Pemimpin Cabang Perum Bulog Cabang Banyumas Rasiwan.Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Purbalingga.

Kajari Purbalingga Agus Khairudin melalui Kasi Datun Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto SH MH mengatakan, menjelang penghujung tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga kembali mendapatkan kepercayaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk berkolaborasi.

BACA JUGA:Pedagang di Purbalingga Jual Beras di Atas HET, Bulog Ancam Stop OP Beras Murah di Pasar

"Kali ini, Kejari Purbalingga mendapatkan kepercayaan dari Perum Bulog Cabang Banyumas," katanya.

Dia menjelaskan, maksud dari perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Datun antara Perum Bulog dan Kejari Purbalingga. 

"Perjanjian jerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum Bidang Datun baik di dalam maupun diluar Pengadilan, bagi Perum Bulog," lanjutnya.

Dia menambahkan, ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Datun untuk mewakili Perum Bulog berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

BACA JUGA:Selesaikan Kredit Macet Rp 2,154 M, PT BPR BKK Purbalingga Kembali Kerjasama dengan Kejari

"Baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi," tambahnya.

Kerjasama juga meliputi pembeberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Datun, serta Audit Hukum (Legal Audit) kepada Perum Bulog di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tindakan hukum lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi. Serta, kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Pemimpin Cabang Perum Bulog Cabang Banyumas Rasiwan mengungkapkan, tugas dan fungsi atau peran Bulog yaitu memberikan bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: