Tidak Ada Pedagang Grosir Murni di Pasar Ajibarang, Banyumas

 Tidak Ada Pedagang Grosir Murni di Pasar Ajibarang, Banyumas

Dengan volume dan keuntungan penjualan yang lebih besar melalui eceran, dari kepala pasar mengklaim tidak ada pedagang grosir murni di Pasar Ajibarang.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Langkah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten BANYUMAS yang melakukan perluasan Pasar Ajibarang, diantaranya untuk memisahkan antara pedagang grosir dan eceran bakal menemui kesulitan di lapangan.

Dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Wilayah Barat Dinperindag Banyumas mengklaim. bahwa di Pasar Ajibarang tidak ada pedagang yang dapat dikatakan murni sebagai pedagang grosir.

Kepala UPTD Pasar Wilayah Barat Agus Mulyono SE mengatakan, perluasan Pasar Ajibarang yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan model Bangun Guna Serah (BGS) dalam pelaksanaannya bakal sulit.

Rencana pemindahan pedagang grosir ke kios yang nantinya selesai dibangun oleh pihak ketiga, belum tentu didukung oleh pedagang. Sebagai kepala pasar dirinya mengetahui tidak ada pedagang di Pasar Ajibarang yang murni menjual dagangannya hanya melalui grosiran.

BACA JUGA:Tahun Ini Pasar Ajibarang Bakal Diperluas, Akses Masuk Pasar dari Jalan Lingkar

BACA JUGA:Pasar Ajibarang, Banyumas, Bakal Diperluas ke Sebelah Barat

"Pedagang di Pasar Ajibarang yang melayani grosir juga melayani eceran," katanya.

Agus menjelaskan, pedagang di Pasar Ajibarang semua masih melayani eceran karena volume dan keuntungan yang diraup lebih tinggi.

Seperti pedagang cabai, jika melalui grosir volume penjualan dalam satu hari sekitar tiga kwintal masih dibawah volume penjualan melalui ecer yang dapat mencapai tujuh kwintal. Dengan keuntungan yang lebih tinggi tersebut maka tidak ada pedagang di Pasar Ajibarang yang sama sekali tidak melayani eceran.

"Saya sendiri kalau membeli rokok sering di toko yang dikatakan grosiran. Dilayani. Hanya membelinya agak sorean saat pembeli sudah agak sepi," ungkap dia.

Dilanjutkan, dalam Peraturan Daerah, sepengetahuannya yang dapat dikatakan sebagai pedagang grosir yaitu pedagang yang benar-benar tidak melayani penjualan eceran. Hanya realitanya dengan harga jual yang lebih murah dan volume pembelian yang lebih banyak melalui grosir belum mampu mengalahkan total keuntungan penjualan eceran.

"Hasil rapat pekan lalu di dinas, validasi pedagang grosir dimulai hari ini Senin (4/12/2023) dan besok Selasa (5/12/2023) dan dilanjut tanggal 11 serta 12 Desember oleh tim validasi," pungkas Agus. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: