Dua Mantan Kades Terjerat Kasus Korupsi, Warga Desa Sindang Luapkan Kekecewaan dengan Nyalakan Petasan
Balai desa Sindang menjadi saksi dua mantan Kades yang terjerat kasus korupsi.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Ditetapkannya IM (55), mantan Kepala Desa (Kades) Sindang, Kecamatan Merebet, Kabupaten Purbalingga dalam dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sindang tahun 2017-2018. Membuat kecewa masyarakat Desa Sindang. Sebab, ini adalah kasus kedua yang terjadi di desa tersebut.
Sebelumnya, Mukhlisi, mantan Kades Sindang yang menjabat setelah IM, juga telah divonis bersalah karena kasus korupsi APBDes Sindang tahun 2020-2021. Total kerugian negara Rp 1 miliar.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang Miswanto mengaku, prihatin atas kasus yang menjerat dua mantan Kades Sindang tersebut.
"Masyarakat juga kecewa, mereka prihatin dua mantan pemimpin di Desa Sindang terjerat kasus korupsi," katanya.
BACA JUGA:Diduga Korupsi APBDes, Mantan Kades Sindang Ditahan Satreskrim Polres Purbalingga
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Ajukan Banding Dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sindang
Dia mengungkapkan, kekecewaan warga dilampiaskan dengan menyalakan petasan di halaman rumah.
"Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecawaan warga. Kami malu sampai ada dua mantan Kades Sindang yang kena korupsi," ungkapnya.
Dia dan masyarakat Desa Sindang, kasus yang menimpa mantan Kades IM menjadi kasus korupsi terakhir yang terjadi di desanya.
Berkaca pada dua kasus tersebut, masyarakat dan BPD Desa Sindang akan lebih ketat mengawasi pengelolaan dana desa. Sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sindang, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sindang, Kecamatan Mrebet berinisial IM (55).
Sebelumnya, kasus korupsi juga menyeret kepala desa aktif Muklisi, yang saat ini sudah divonis bersalah dan mendekam di penjara.
Saat ini, tersangka sudah ditahan. Penahanan sudah dilakukan sekira satu pekan yang lalu. Tersangka diduga melakukan tindam pidana korupsi, saat masih menjabat sebagai kades Sindang. APBDes yang dikorupsi merupakan tahun anggaran 2017-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: