Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sindang, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sindang, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara

Jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus dugaan korupsi APBDes Desa Sindang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. (KEJARI UNTUK RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes pada Desa Sindang Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021?

Jumat, 23 Juni 2023, terdakwa kasus Muklisi, yang notabene merupakan Kepala Desa Sindang non aktif, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, yang diketuai oleh Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

Bambang Wahyu Wardhana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengatakan, majelis Hakim menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama lima tahun," katanya kepada Radarmas, Jumat, 23 Juni 2023.

BACA JUGA:Sesuaikan Regulasi, Persibangga Berburu Pelatih dari Luar Kabupaten Purbalingga

Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 250 juta.  Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa Muklisi juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 584,41 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sat bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuhnya.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, yakni Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP).

BACA JUGA:Gudang di Samping SLB N Purbalingga Terbakar, Warga Sempat Panik
 
Bahwa atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Purbalingga Mugiono Kurniawan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa ataupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim tersebut, lebih rendah dari JPU, yang menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama enam ahun dan enam bulan penjara. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
 
Menuntut pidana denda terhadap terdakwa Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama tiga bulan kurungan.

Serta, nenuntut menghukum Tlterdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,337 miliar.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Ngeri, Mayat Wanita Tanpa Busana dengan Tangan dan Leher Terikat Ditemukan di Areal Persawahan Desa Menganti

Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tig tahun dan tiga bulan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: