Pendamping Produk Halal Banyumas Temukan Surat Keterangan Penyembelihan Halal Palsu

Pendamping Produk Halal Banyumas Temukan Surat Keterangan Penyembelihan Halal Palsu

Pendamping Produk Halal (PPH) dari Kantor Kemenag Banyumas meninjau lokasi rumah pemotongan unggas yang dilaporkan menggunakan surat keterangan penyembelihan palsu pada Kamis (23/11/2023) untuk diberi pendampingan mengurus sertifikat halal.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Di tengah gencarnya dorongan pengurusan sertifikat halal bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, Pendamping Produk Halal (PPH) Kantor Kemenag Banyumas menemukan surat keterangan penyembelihan halal palsu pada salah satu rumah pemotongan unggas di PURWOKERTO.

Pendamping Produk Halal (PPH) Kantor Kemenag Banyumas, Yudi Budianto mengatakan, dirinya menemukan surat keterangan penyembelihan halal palsu saat melakukan kunjungan kepada salah satu pelaku usaha makanan berbahan daging ayam di Purwokerto Timur terkait pengajuan sertifikat halal.

Surat keterangan penyembelihan halal palsu diketahuinya setelah dirinya menanyakan sertifikat halal tempat penyembelihan unggas, dimana tempat yang bersangkutan biasa membeli daging ayam.

"Terlihat surat keterangannya palsu. Dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas, ada ketidaksinkronan data dikeluarkannya surat keterangan tersebut dengan masa kepengurusan MUI tahun ini," katanya ditemui Radarmas, Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA:Penerapan Digipay Satker Kemenag Banyumas Mulai Tahun Depan

BACA JUGA:Banyumas Tiga Besar Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di Jateng, ASN di Banyumas Lakukan Tes Urine

Yudhi menjelaskan, dirinya telah melaporkan temuan tersebut. Dari Kantor Kemenag Banyumas bersama MUI Banyumas, telah menindaklanjuti adanya surat keterangan penyembelihan halal palsu tersebut.

Pekan ini, pemilik rumah pemotongan unggas telah datang ke Kantor Kemenag Banyumas untuk klarifikasi sekaligus pembinaan untuk segera mengurus sertifikat halal. "Kami dari PPH diminta untuk mengawal prosesnya penerbitan sertifikat halalnya," terang dia.

Kasubbag Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag Banyumas yang juga pengurus MUI Banyumas Dr H Wahyu Fauzi Aziz SH MSi mengatakan, terkait laporan ditemukannya surat keterangan penyembelihan halal palsu telah dirapatkan dengan MUI Banyumas pekan lalu.

Tindaklanjutnya, pada Senin (20/11), pemilik usaha rumah pemotongan unggas dengan surat keterangan penyembelihan palsu yang dilaporkan oleh PPH sudah diundang ke Kantor Kemenag Banyumas. Satu yang wajib dilaksanakan oleh pemilik rumah potong unggas yaitu segera mengurus sertifikat halal usahanya.

"Sudah kami tindaklanjuti dan selesaikan," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: