Gadis Bawah Umur Penghuni Panti Asuhan di Purwokerto Diduga Jadi Korban Pencabulan

Gadis Bawah Umur Penghuni Panti Asuhan di Purwokerto Diduga Jadi Korban Pencabulan

Pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur penghuni panti asuhan diminta keterangan usai diamankan polisi.-Humas Polresta Banyumas untuk Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur diungkap Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah asrama panti asuhan putri di Purwokerto.

"Korban berinisial AW (16) yang merupakan penghuni panti asuhan yang berasal dari Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Banten," kata dia.

Sedangkan pelaku adalah FM (26) warga Kelurahan Mersi Kec. Purwokerto Timur Banyumas. FM telah diamankan usai pihak kepolisian menerima laporan dari pihak korban pada hari Kamis (31/8) lalu.

BACA JUGA:Tiga Remaja Meninggal Tenggelam di Kubangan Bekas Galian Desa Limpakuwus Sumbang Banyumas

BACA JUGA:Per Hari Lebih dari Dua Kejadian, Operasi Zebra Candi Fokus Tekan Angka Lakalantas

"Mulanya pelaku diamankan terlebih dahulu oleh warga di lapangan Mersi," ungkap Kasat Reskrim.

Dugaan pencabulan terjadi pada 16 April 2023 lalu, tepatnya sekitar pukul 01.00 wib. Saat itu, korban sedang tidur di kamar asrama putri. Kemudian, datang pelaku masuk ke kamar yang pintunya tidak dikunci.

Pelaku yang hanya memakai celana dalam langsung melakukan aksi bejatnya itu. "Korban secara reflek berontak dan berteriak sehingga oleh pelaku menutup mulut dan wajahnya menggunakan bantal," ujar dia.

Setelah itu pelaku keluar kamar dan memakai baju serta celana yang ada di luar kamar kemudian kabur meninggalkan panti asuhan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Geng Motor, Polisi Temukan Senjata Tajam, 14 Orang Dikembalikan kepada Orang Tuanya

BACA JUGA:Sambangi OPD, Ganjar Kejutkan ASN Jateng: Saya Pamit dan Titip Jaga Integritas Ya

Kasat Reskrim melanjutkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: