DPRD Banyumas Ingatkan Raperda RTRW Harus Bebas Kepentingan Kelompok atau Individu

DPRD Banyumas Ingatkan Raperda RTRW Harus Bebas Kepentingan Kelompok atau Individu

BERIKAN JAWABAN. Asminum Setda Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi saat Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas Tahun 2023 - 2043, Kamis (16/11). -AAM/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID  - DPRD Kabupaten Banyumas, menggelar rapat paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas Tahun 2023 - 2043, Kamis (16/11). Dalam forum tersebut, DPRD menekankan agar menjauhkan Raperda RTRW dari kepentingan sekelompok orang.

"Raperda RTRW merupakan amanat dari UU yang tentunya harus segera dibahas dan dilaksanakan agar supaya kepentingan masyarakat tidak terabaikan. Jadi jauhkan Raperda RTRW dari kepentingan kelompok atau individu," kata Mugiarti anggota Fraksi PKB yang membacakan pandangan umum fraksi secara kolektif terhadap Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas Tahun 2023 - 2043. 

Ia juga meminta penjelasan, terkait keseriusan Pemkab Banyumas soal penyediaan ruang terbuka hijau bisa kemudian ditaati oleh semua lapisan masyarakat. Selain itu, soal langkah-langkah untuk menyikapi banyaknya tempat-tempat wisata yang belum memberikan jaminan keselamatan pihaknya juga meminta penjelasan. 

BACA JUGA:Ade Rai Berbagi Tips Hidup Sehat dan Bugar Kepada Pekerja Kilang Pertamina Cilacap

Soal pandangan umum fraksi tersebut langsung ditanggapi oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie. Soal Raperda RTRW yang diminta tidak mengakomodir kepentingan kelompok atau individu akan ditindaklanjuti. 

"Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan yang melibatkan multi sektoral. Kebutuhan muli sektor itu diakomodir dalam bentuk penjaringan opini, forum komunikasi. Dengan demikian produk kebijakan yang dihasilkan bisa sesuai dengan konsep tata ruang yang ada," jelasnya. 

Soal penyediaan ruang terbuka hijau ia jelaskan, sudah diatur dalam rencana detail tata ruang yang merupakan zona lindung RTH perkotaan itu sebesar 30 persen. 

BACA JUGA:Musim Pancaroba, Dropping Air Bersih di Cilacap Mulai Dihentikan

"Terdiri dari 20 persen RTH publik, dan 10 persen RTH privat," ucapnya. 

Kemudian pandangan umum fraksi mengenai tempat wisata yang belum memberikan 

jaminan keselamatan Pemkab Banyumas sudah melangkah dengan mengumpulkan seluruh pengelola wisata. Selain itu, pihaknya juga menekankan agar pengelola tidak hanya berfokus pada keuntungan semata. 

BACA JUGA:Ratusan Massa Buruh di Cilacap Turun ke Jalan, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

"SOP harus dilaksanakan dengan baik. Bagi wisata yang sifatnya konstruksi sebelum dioperasikan agar didapatkan SLF dulu dari lembaga yang dutunjuk," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: