Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp 985 Miliar
Pemprov Jateng menyerahkan dana hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024.-Pemprov Jateng untuk Radarmas-
Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, dana hibah tersebut merupakan mandatori konstitusi. Ada kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada.
Dalam menentukan besaran anggaran tersebut, membutuhkan proses panjang, karena KPU Jateng, Bawaslu Jateng, dan Pemprov Jateng menyiapkan rincian kebutuhan. "Kami mengapresiasi Pemprov Jateng yang telah responsif terhadap kebutuhan kami,” kata Handi.
BACA JUGA:Pemprov Jateng Bakal Fasilitasi Sertifikasi Bengkel Konversi BBM ke Listrik di Purbalingga
BACA JUGA:Raih Segudang Penghargaan, LKPP Tunjuk Pemprov Jateng Sebagai Role Model Pengadaan
Terkait tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, lanjut Handi, masih menunggu hasil penetapan pemilihan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sebab itu menjadi dasar pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan atau diusung oleh partai politik.
"Pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur itu diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan. Kalau dari partai politik yang mengusulkan, menunggu hasil pemilunya dulu. Kalau perseorangan bisa dimulai lebih awal tahapannya,” kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: