Disetujui Parpol, Bawaslu Purbalingga Tak Temukan Pelanggaran Persetujuan Surat Suara
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad -DOK ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga tidak menemukan pelanggaran dalam rancangan surat suara Pemilu Serentak 2024, yang telah disetujui partai politik (parpol) di Purbalingga.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Kamis, 15 November 2023.
"Semua sudah sesuai, parpol juga sudah memberikan persetujuan. Penyesuaian nama caleg yang diajukan Partai Golkar juga sudah disetujui KPU RI," katanya ditemui di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Uji KIR Gratis di Purbalingga, Diprediksi Pacu Jumlah Kendaraan Uji
Dia menjelaskan, Partai Golkar mengajukan perbaikan terkait dengan daftar calon legislatif (caleg) mereka.
Partai Golkar mengusulkan perbaikan nama Calon Sementara nomor urut 9 di Daerah Pemilihan (Dapil) III. Yakni, atas nama Desi Setyaningsih diubah menjadi Desy Setyaningsih.
"Ada penyesuaian nama dari i menjadi y. Itu sudah disetujui oleh KPU RI, serta sudah disetujui bersama parpol di Purbalingga," ujarnya.
BACA JUGA:Pendapatan Daerah dari Retribusi di Banyumas Sudah Tercapai 88 Persen
Dia menambahkan, setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga. Data-data terkait Calon Sementara yang telah ditetapkan menjadi Calon Tetap, tidak dapat diubah lagi.
Diungkapkan, pengajuan perpindahan Dapil dan penambahan Caleg saat ini sudah tidak dapat dilakukan. Hal itu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diakui olehnya, tahapan persetujuan surat suara rentan gugatan. Terutama ketidaksesuaian data calon anggota legislatif. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: