Uji KIR Gratis di Purbalingga, Diprediksi Pacu Jumlah Kendaraan Uji

Uji KIR Gratis di Purbalingga, Diprediksi Pacu Jumlah Kendaraan Uji

Petugas Bidang Lalulintas Dinhub Purbalingga saat melaksanakan uji kendaraan angkutan barang, di UPBKB Dinhub Purbalingga.-DINHUB PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Awal tahun 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten PURBALINGGA melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinhub roda empat, tidak menarik retribusi dari Uji KIR. Kondisi itu diprediksi bisa memacu jumlah kendaraan wajib uji di PURBALINGGA.

Kepala Dinhub Purbalingga, Raditya Widayaka, Rabu 15 November 2023 siang menjelaskan, rata-rata perhari normal 20-25 unit kendaraan menjalani uji.

"Kalau tahun depan karena tidak ada retribusi, bisa saja ada peningkatan jumlah kendaraan, meski tidak terlalu signifikan," ujarnya.

BACA JUGA:Pendapatan Daerah dari Retribusi di Banyumas Sudah Tercapai 88 Persen

Lebih lanjut dikatakan, Perda retribusi pengujian KIR tahun 2024 sudah dihilangkan. Sebelum penerapan aturan yang baru, saat ini pihaknya masih menerapkan tarif Rp 25 ribu hingga Rp 75 ribu per uji kendaraan.

"Kalau uji pertama, kendaraan dikenakan biaya Rp 300 ribu dan mutasi masuk serta numpang uji masuk masing-masing Rp 150 ribu dan Rp 75 ribu," rincinya.

Catatan Dinhub Purbalingga, besaran masing-masing retribusi Uji Berkala Kendaraan memasok pendapatan asli daerah hingga Rp 800 juta per tahun.  

BACA JUGA:Hujan dan Angin Kencang, Pohon di TPU Kedawung, Cilacap Tumbang

"Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, salah satunya retribusi itu dihapus, begitu pula tarif retribusi KIR Kendaraan Umum di Dinhub," katanya. (amr)

 

Foto Dinhub Purbalingga untuk Radarmas 

 

Uji : Petugas Bidang Lalulintas Dinhub Purbalingga saat melaksanakan uji kendaraan angkutan barang, di UPBKB Dinhub Purbalingga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: