Pendapatan Daerah dari Retribusi di Banyumas Sudah Tercapai 88 Persen

Pendapatan Daerah dari Retribusi di Banyumas Sudah Tercapai 88 Persen

Retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) dengan target Rp 1,2 milyar tahun ini, mulai 2024 sesuai amanat UU HKPD retribusi tersebut termasuk salah satu jenis retribusi yang dihapuskan.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Banyumas menginformasikan capaian Pendapatan Daerah dari retribusi per 31 Oktober sudah 88 persen.

Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Administrasi Pendapatan Bappenda Banyumas, Agustina Hernawati SE MSi mengatakan, pendapatan daerah dari retribusi terbagi dalam tiga kelompok yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.

Dari laporan realisasi anggaran per tanggal 31 Oktober tahun 2023 yang dipaparkan dalam forum konsultasi publik pelayanan pada Bappenda Banyumas, untuk pendapatan daerah dari retribusi dengan target Rp 25,8 miliar sudah tercapai Rp 22,7 miliar atau sekitar 88 persen.

"Pendapatan daerah Kabupaten Banyumas terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan," katanya.

BACA JUGA:Bulog Pastikan Ketersediaan Beras Terpenuhi Hingga Akhir Tahun 2023

BACA JUGA:Tahun Depan, Puskesmas Pekuncen I dan Kembaran I Bakal Direlokasi

Hernawati menjelaskan, untuk retribusi jasa umum dari target Rp 11,4 miliar, per 31 Oktober tercapai Rp 10,1 miliar.

Retribusi jasa umum terdiri dari retribusi pengelolaan sampah dengan target Rp 320 juta tercapai Rp 60,95 juta, retribusi parkir di tepi jalan umum dengan target Rp 1,5 miliar tercapai Rp 1,03 miliar, retribusi pelayanan pasar dari target Rp 6 miliar tercapai Rp 5,6 miliar, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) dengan target Rp 1,2 miliar tercapai Rp 980 juta.

"Retribusi uji KIR berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), walaupun kontribusinya cukup besar terhadap pendapatan daerah namun sesuai amanat UU dihapus sehingga pemerintah daerah tidak lagi menerima pendapatan dari retribusi uji KIR," terang dia.

Dilanjutkan, untuk retribusi penyediaan penyedotan kakus dari target Rp 120 juta tercapai Rp 116 juta, retribusi pengawasan dan pengendalian menara komunikasi dari target Rp 1,9 miliar tercapai Rp 1,920 miliar atau terealisasi 101 persen serta retribusi pelayanan tera dari target Rp 408 juta tercapai Rp 399 juta.

Adapun untuk retribusi jasa usaha dari target Rp 7,8 miliar, per 31 Oktober sudah tercapai Rp 7,7 miliar. Didalamnya ada retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan target Rp 4 miliar teralisasi Rp 4,6 miliar atau surplus berupa retribusi penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium dan pemakaian alat.

Retribusi tempat khusus parkir di terminal yang dikelola Dinas Perhubungan dari target Rp 115 juta tercapai Rp 956 juta atau surplus Rp 800an juta. Selanjutnya untuk retribusi terminal yang juga dikelola oleh Dinas Perhubungan sekitar Rp 1,4 miliar juga termasuk retribusi yang dihapuskan tahun depan.

"Tahun 2024 retribusi uji KIR, retribusi pelayanan tera dan retribusi terminal termasuk jenis retribusi yang dihapuskan. Jadi ada beberapa retribusi yang dihapus dan tidak dipungut retribusi mulai tahun depan," pungkas Hernawati. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: