Curi Sepeda Motor, Residivis Kambuhan Jaringan Lampung Diringkus Satreskrim Polresta Cilacap
Para tersangka pencurian sepeda motor serta penadah yang merupakan jaringan asal Lampung berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cilacap, Senin (13/11/2023)..-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran Satuan Reserse Mobile Unit V Polresta CILACAP berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten CILACAP, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya, kemudian segera dilanjutkan dengan proses pemeriksaaan serta penyelidikan.
"Kita lakukan penyelidikan hingga wilayah Pangandaran dan Tasikmalaya, yang merupakan lokasi dari penadah dan berhasil kita amankan barang bukti hingga 20 unit sepeda motor serta mengarah kepada tersangka," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fanky Ani Sugiharto, Senin (13/11/2023).
Dari keterangan RS (35) warga Tasikmalaya yang merupakan penadah, mengaku membeli sepeda motor hasil kejahatan dari tersangka M (36) warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, M merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama.
BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Bakal Ada Pabrik Rokok di Majenang, Cilacap
BACA JUGA:Diduga Kehabisan Oksigen, Warga Desa Bantar, Cilacap Meninggal Dunia Saat Menggali Sumur
"Tersangka M kita amankan dalam sebuah gubuk yang berada di belakang rumah RS di Tasikmalaya. Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka karena hendak melarikan diri," lanjut Kapolresta.
Kemudian dari hasil pengembangan, pihak Kepolisian mengamankan N (39) warga Pangandaran yang merupakan salah satu penadah. Dari pengakuan tersangka M, ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang saat ini sudah dalam pencarian.
"Total kita amankan 20 unit sepeda motor dan masih kita kembangkan lagi, karena terlalu banyak yang sudah tersangka curi dan lupa dijual di mana. Selain itu, rekan tersangka saat ini sudah masuk daftar DPO," tandas Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan RS dan N dijerat dengan pasal 480 tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: