Pukul Teman Akrab Gara-gara Blokir Nomor Telepon, Warga Tlahab Kidul Berurusan dengan Polisi

Pukul Teman Akrab Gara-gara Blokir Nomor Telepon, Warga Tlahab Kidul Berurusan dengan Polisi

Pelaku dihadirkan Polisi dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Senin, 13 November 2023.-ADITYA WISNU WARDANA/RADARMAS-

Polisi melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Polisi berhasil mengamankan pelaku, pada Kamis, 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:Tumbuhkan Minat Literasi Siswa SD di Purwokerto Lewat Drama Musikal

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kaos berwarna abu-abu, dengan bercak darah.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: