Pabrik Rokok di Purbalingga Sumbang Cukai Hingga Rp 300 M Lebih Per Tahun

Pabrik Rokok di Purbalingga Sumbang Cukai Hingga Rp 300 M Lebih Per Tahun

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto sedang menyampaikan materi.-ADITYA/RADARMAS-

Pada tahun 2022, naik menjadi 69 penindakan. Sedangkan, pada tahun 2023 hingga bulan Oktober sudah ada 89 penindakan, yang dilakukan Kantor Bea Cukai Purwokerto.

BACA JUGA:Tahun Ini Pasar Ajibarang Bakal Diperluas, Akses Masuk Pasar dari Jalan Lingkar

Kerugian negara yang ditemukan dalam penindakan peredaran rokok ilegal dan barang cukai ilegal juga terus naik. 

Pada tahun 2021 kerugian negara yang ditemukan Rp 37,588 juta, tahun 2022 sebesar Rp 905,932 juta, serta pada tahun 2023 hingga Oktober sudah ditemukan Rp 1,588 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: