Spanduk Larangan di Kebondalem Dipasang, Soal Penggunaan Aset di Kompleks eks Pertokoan

Spanduk Larangan di Kebondalem Dipasang, Soal Penggunaan Aset di Kompleks eks Pertokoan

MEMBENTANG: Sejumlah spanduk larangan menggunakan bangunan aset milik Pemkab Banyumas di kawasan pertokoan Kebondalem terpasang di sejumlah di kawasan tersebut, Selasa (11/3).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Spanduk larangan penggunaan aset di kompleks eks pertokoan Kebondalem menarik perhatian warga. Pemasangan spanduk itu sebagai sosialisasi agar tidak ada pihak yang menempati, menyewakan, atau memindahtangankan aset tanpa izin resmi.

Spanduk tersebut bertuliskan 'Setiap orang / badan usaha dilarang menempati, menjual, menyewakan, dan / mengalihkan aset, memindahtangankan, hak pengelolaan dan perbuatan dengan cara apapun terhadap aset milik pemerintah Kabupaten Banyumas yang berada di kompleks eks pertokoan Kebondalem'.

terkait hal itu Sekda Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie menyampaikan, hal tersebut merupakan upaya sosialisasi kepada masyarakat. 

"Tujuannya sosialiasi larangan supaya tidak melakukan seperti apa yang ada di spanduk," kata dia. 

BACA JUGA:Sengketa 19 Tahun, Aset Kebondalem Resmi Kembali ke Pemkab Banyumas

BACA JUGA:Pedagang Aktif Pasar Sari Mulyo Kebondalem Berkurang Drastis

Ia menuturkan, pemasangan spanduk sudah lama dilakukan. Tepatnya, dua hari setelah penyerahan aset Kebondalem ke Pemerintah Kabupaten Banyumas. "Tidak membangun aset, tidak melakukan kerjasama, perjanjian dengan kios yang kosong selain dengan pemda," terangnya. 

Lanjut, nantinya pihaknya bakal menggelar forum grup diskusi. Pemerintah Kabupaten Banyumas ingin mendengar masukkan dari berbagai pihak, terkait pemanfataan aset Kebondealem nantinya akan dikelola seperti apa. 

"Nanti kita akan mengadakan FGD diskusi publik tentang pemanfaatan aset Kebondealem. Kita akan minta masukkan kepada masyarakat, akademisi, dan tokoh-tokoh akan kita mintai pendapat," ucapnya. 

Lebih jauh, setelah penyerahan aset Kebondalem pihaknya saat ini tengah fokus untuk perhitungan oleh Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: