Kejari Purbalingga Usut Dugaan Korupsi di Puskesmas Kutasari

Kejari Purbalingga Usut Dugaan Korupsi di Puskesmas Kutasari

Penggeledahan Kantor Puskesmas Kutasari oleh Kejari Purbalingga. (KEJARI UNTUK RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2021 dan 2022, di Puskesmas Kutasari.

Bahkan, Kejari Purbalingga dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung, sudah melakukan penggeledahan Kantor Puskesmas Kutasari.

Pelaksanaan penggeledahan di kantor Puskesmas Kutasari dilakukan, Senin, 31 Juli 2023.

Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, penggeledahan itu guna mencari barang bukti dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan di Puskesmas Kutasari.

BACA JUGA:SD N 1 Karangbanjar Dibobol Pencuri, Sekolah Alami Kerugian Rp 20 Juta Lebih

"Penggeledahan tadi untuk mencari alat bukti, dugaan korupsi dalam penggunaan dana BOK tahun 2021 dan 2022," katanya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dia menambahkan, tim dari Kejari Purbalingga mendatangi sejumlah ruangan dan memeriksa sejumlah dokumen.

Hal itu untuk mencari barang bukti untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, tim dari Kejari Purbalingga menyita sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas membawa sebuah boks kontainer, yang berisi dokumen sitaan tersebut.

BACA JUGA:India Setop Ekspor Beras, Dinperindag Klaim Harga Beras di Purbalingga Tak Terpengaruh

Meski sudah melakukan penggeledahan di Kantor Puskesmas Kutasari. Kejari Purbalingga belum menetapkan tersangka pada kasua ini.

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Kami juga masih melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini," jelasnya.

Dia memastikam, jika ada perkembangan lebih lanjut kasus ini. Termasuk adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, akan memberitahukan lebih lanjut. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: