Beli Sabu Lewat WhatsApp, Nurhayati Dituntut Delapan Tahun Bui Denda Rp 1 Miliar Subsider Empat Bulan Penjara
Polisi mengawal terdakwa Nurhayati memasuki lobi samping Pengadilan Negeri Banyumas untuk menjalani persidangan perkara narkotika agenda pembacaan tuntutan, Selasa (31/10/2023).-FIJRI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri BANYUMAS menggelar persidangan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Nurhayati perkara narkotika, Selasa (31/10/2023).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Aliandra Tumpak Setiawan menuntut terdakwa pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
"Hal yang memberatkan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat," tegas penuntut umum dalam persidangan secara offline.
BACA JUGA:Kumpulkan Pengelola, Pj Bupati Banyumas Sebut Tempat Wisata Beresiko Boleh Buka Setelah Uji Layak
Hal memberatkan lainnya bahwa terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa diantaranya menyesali perbuatannya. Terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa dalam persidangan sebelumnya menyatakan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang berkaitan dengan narkotika.
BACA JUGA:Musim Hujan Diprediksi Mundur, Ribuan Hektare Sawah di Cilacap Terdampak Kekeringan
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Ketua Wasis Priyanto dengan anggota Rino Ardian Wigunardi dan Suryo Negoro memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya Aris Munadi.
"Pembelaan diserahkan kepada penasihat hukum," tukas terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum itu.
Penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi atas tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Tahapan Pemilu, Polresta Banyumas Pantau Eks Napiter di Banyumas
Terdakwa Nurhayati sampai ke meja hijau lantaran kepemilikan narkotika jenis serbuk kristal atau sabu yang dibeli via WhatsApp. Ada orang yang menawarkan sabu ke terdakwa. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: