Retribusi Fiber Optic, Bappenda : Perda Masih Menunggu Evaluasi Kementerian
PERAWATAN : Seorang teknisi layanan telekomunikasi sedang melakukan perawatan jaringan di Jalan Ahmad Dahlan, Kembaran, Banyumas (30/10/2023).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Retribusi fiber optic yang akan diberlakukan di Banyumas masih harus menunggu evaluasi dari kementrian. fiber optic yang sebelumnya tidak dikenai Retribusi, nantinya akan diberlakukan berbayar.
Kepala Bappenda Banyumas, Kristanta mengatakan untuk fiber optic sudah masuk di perancanaan perda. Sementara ini, baru dievaluasi dari kementrian.
"Kalau sudah baru diterapkan," ujar dia.
Pihaknya menyampaikan, Perda tersebut diupayakan bisa selesai tahun ini. "Perda harus jadi tahun ini, karena kalau tidak penarikan pajak 2021 akan menjadi kendala. Diupayakan tahun ini," kata dia.
BACA JUGA:Optimalisai Pajak dan Retribusi Tahun 2024, Ini yang Bakal Dilakukan Pj Bupati
BACA JUGA:Genjot Pemeliharaan Terminal untuk Kejar Target Retribusi Rp 1,4 Miliar
Semua proses sudah dilalui, mulai dari DPRD Banyumas, kemudian juga sudah dari Gubernur Jawa Tengah. Dan saat ini, sedang menunggu evaluasi dari Kementrian.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Subagyo SPd MSi mengatakan untuk perda mengenai fiber optik tersebut sudah ada. Tinggal menunggu perda pajak dan retribusi. Kalau sudah masuk, maka nanti sudah jadi legal.
Dia mengatakan, retribusi fiber optic ini adalah potensi pendapatan daerah. Dari data yang Ia miliki, sejak pertengahan tahun 2022 hingga akhir tahun, total sudah ada 201 kilometer panjang fiber optic yang swasta kerjakan di Banyumas.
Sedangkan pemasangan tersebut masih gratis. Padahal, itu adalah potensi pendapatan daerah dan sudah diterapkan dibeberapa daerah ini. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: