Kasus Penggelapan Dana Koperasi NEU RSUD Banyumas Masih Belum Pasti Jumlahnya, Pengurus Diminta Lakukan Audit

Kasus Penggelapan Dana Koperasi NEU RSUD Banyumas Masih Belum Pasti Jumlahnya, Pengurus Diminta Lakukan Audit

Ilustrasi Kantor Dinnakerkopukm Kabupaten Banyumas.-DOK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Angka penggelapan dana Koperasi NEU RSUD Banyumas secara keseluruhan belum pasti.

Sebelumnya, kerugian koperasi disebutkan mencapai Rp 61 miliar. Namun, angka tersebut belum bisa dipastikan sebelum adanya hasil audit dari pengurus koperasi.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM (Dinnakerkopukm) Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto melalui Pengawas Koperasi Bidang Koperasi Dinnakerkopukm Alfian Hari, temuan angka penggelapan senilai Rp 61 miliar saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Banyumas belum dikonfirmasi pastinya oleh pengurus Koperasi RSUD Banyumas.

Hal itu disebabkan akuntan kesulitan untuk meminta data kepada pengurus pada masa itu. Sehingga mencari data sendiri berdasarkan keterangan beberapa korban.

BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Diduga Bekerja Sama dengan Arsyad Dalimunthe

"Saat audiensi, sebenarnya akuntan minta tanggapan pengurus terkait angka Rp 61 miliar. Namun, respon pengurus terlalu lambat memberikan data," ungkapnya.

"Maksudnya ini, temuan akuntan sebesar Rp 61 miliar, dari pengurus ditanya sebenarnya berapa?. Mereka hanya bilang tidak sebesar itu. Tapi terkait jumlah pastinya mereka tidak tahu," imbuh Alfian.

Hasil laporan akuntan, terdapat kerugian dana koperasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp 61 miliar. Alfian mengungkapkan, sebenarnya jumlah aset atau kekayaan koperasi hanya sekitar Rp 41 miliar. 

"Saran kami waktu terakhir kesini pada pengurus, untuk mengadakan audit," kata Aflian.

BACA JUGA:Pengawas Koperasi Sudah Pernah Beri Peringatan, Kejanggalan Laporan Keuangan Koperasi NEU RSUD Banyumas

BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas, Diduga Melakukan Penggelapan Dana Perumahan Sebesar Rp 9 Miliar

Apabila sudah pasti, angka temuan bisa dipakai kantor akuntan publik untuk diserahkan ke kepolisian.

Diketahui, dari pihak Satreskrim Polresta Banyumas saat ini belum bisa memproses lebih lanjut dikarenakan belum ada laporan hasil audit dari pihak koperasi. Sehingga masih dalam tahap penyelidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: