Optimalisai Pajak dan Retribusi Tahun 2024, Ini yang Bakal Dilakukan Pj Bupati

Optimalisai Pajak dan Retribusi Tahun 2024, Ini yang Bakal Dilakukan Pj Bupati

DISEPAKATI : Persetujuan bersama raperda pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 di Kabupaten Banyumas.-MAHDI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sidang paripurna antara eksekutif dan legislatif tentang pajak dan retribusi daerah dilangsungkan, Rabu (4/10). Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro mengatakan, raperda target pajak dan retribusi daerah sudah melalui persetujuan.

"Kebetulan ini pertama kali paripurna. Kita bicarakan bagaimana menaikan atau optimalisasi pajak di 2024," tuturnya.

Tak dipungkiri, pajak dan retribusi salah satu penopang. Oleh sebab itu, ini menjadi salah satu perhatiannya.

Selain itu, Ia juga menyinggung soal kemiskinan yant menjadi perhatian serius baginya. "Sudah beberapa kali saya rapatkan. Misal soal RTLH, Jamban dan listrik saya ingin itu dioptimalkan," tuturnya.

BACA JUGA:Empat Jenis Pajak Ini Tak Lampaui Target Pendapatan Pajak Banyumas

BACA JUGA:Tahun 2023 Pajak Banyumas Ditarget Rp 367 Miliar

Sementara itu, membacakan laporan Pansus, anggota DPRD Banyumas Wawan Yuwandha mengatakan, pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam mendukung upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Mengingat struktur dan materi muatan Raperda harus disusun secara Komprehensif dan Sistematis yang mencakup ketentuan tentang pajak dan retribusi daerah maka harus mengacu kepada aturan diatasnya yaitu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan di tindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 yang mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata dia. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: