Keluarga Korban Perundungan Puas dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Pelaku Perundungan di Cimanggu, Cilacap

Keluarga Korban Perundungan Puas dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Pelaku Perundungan di Cimanggu, Cilacap

Kuasa hukum keluarga korban perundungan, Muhammad Nabawi.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Dua pelaku perundungan di Kecamatan Ciimanggu, Kabupaten CILACAP, MK (15) dan WS (14), sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan 6 bulan penjara.

Dengan putusan dari majelis hakim, keluarga korban perundungan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Nabawi, mengaku menerima dengan puas. Hal itu menjawab keinginan masyarakat bahwa kasus tersebut harus sampai putusan hakim.

"Keluarga puas dengan putusan hakim. Selain itu untuk menjawab keinginan dari masyarakat, bahwa kasus ini jangan sampai ada perdamaian," katanya.

Pihak keluarga korban sangat mengapresiasi terhadap putusan hakim, karena sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Pertimbangan hakim sudah sangat komprehensif.

BACA JUGA:Dua Pelaku Perundungan di Cimanggu, Cilacap Divonis 2 Tahun Penjara dan 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Korban Perundungan di Cimanggu, Cilacap, Sudah Kembali Sekolah

"Sudah sesuai dengan rekomendasi awal yaitu untuk dijatuhkan pidana penjara dan ditempatkan di Lapas anak di Kutoarjo," pungkasnya.

Diketahui, majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Senin (30/10/2023)  menjatuhkan vonis kepada MK sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

Sedangkan kepada WS, yang awalnya dituntut selama 4 bulan, namun majelis hakim memutuskan menjadi 6 bulan dengan berbagai pertimbangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yazid Pujianto saat ditemui Radarmas setelah sidang putusan mengatakan, jalannya sidang lancar serta tidak ada kendala. Ada beberapa hal yang memberatkan terhadap 2 anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan korban luka parah serta merusak citra pendidikan di Cilacap," katanya.

Namun, dengan usia yang masih di bawah umur serta belum pernah berurusan dengan hukum menjadi hal yang meringankan bagi mereka. PJU akan menunggu selama 1 Minggu kedepan, akan ada banding terkait putusan atau tidak.

"Di persidangan, kuasa hukum mereka mengatakan akan pikir-pikir dahulu, jadi kita tunggu selama 1 Minggu kedepan. Selain itu, saksi-saksi sangat membantu pembuktian. Artinya, tidak ada yang berubah, sejak awal persidangan kedua anak ini sudah mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," tutupnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: