Dua Pelaku Perundungan di Cimanggu, Cilacap Divonis 2 Tahun Penjara dan 6 Bulan Penjara

Dua Pelaku Perundungan di Cimanggu, Cilacap Divonis 2 Tahun Penjara dan 6 Bulan Penjara

Sidang putusan pelaku perundungan di Cimanggu, Cilacap dijaga ketat oleh petugas Kepolisian dari Polresta Cilacap di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Cilacap, Senin (30/10/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri CILACAP menggelar sidang pembacaan putusan terhadap MK (15) dan WS (14), selaku anak yang berhadapan dengan masalah hukum terkait peristiwa perundungan di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten CILACAP beberapa waktu lalu.

Kepada MK, majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara. Sedangkan kepada WS yang awalnya dituntut 4 bulan, namun majelis hakim memutuskan menjadi 6 bulan penjara dengan berbagai pertimbangan.

Sidang pembacaan putusan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Kepolisian Polresta Cilacap. Terlihat MK dan WS mengenakan baju putih dengan peci hitam memasuki ruang sidang sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (30/10/2023).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yazid Pujianto saat ditemui Radarmas setelah sidang putusan  mengatakan, jalannya sidang lancar serta tidak ada kendala. Ada beberapa hal yang memberatkan terhadap 2 anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Perundungan di Cimanggu, Cilacap Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Korban Perundungan di Cimanggu, Cilacap, Sudah Kembali Sekolah

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka sangat meresahkan masyarakat, menimbulkan korban luka parah serta merusak citra pendidikan di Cilacap," katanya.

Namun, dengan usia yang masih di bawah umur serta belum pernah berurusan dengan hukum, menjadi hal yang meringankan bagi mereka. PJU akan menunggu selama 1 minggu kedepan, akan ada banding terkait putusan atau tidak.

"Di persidangan, kuasa hukum mereka mengatakan akan pikir-pikir dahulu, jadi kita tunggu selama 1 minggu kedepan. Selain itu, saksi-saksi sangat membantu pembuktian. Artinya, tidak ada yang berubah. Sejak awal persidangan, kedua anak ini sudah mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," tutupnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: