Mahasiswa UIN Saizu Purwokerto Gelar Diskusi Publik Menanggapi Putusan MK
Peserta dan pemateri diskusi publik UIN Saizu Purwokerto berfoto bersama usai kegiatan, Senin (30/10/2023).-UIN Saizu Purwokerto untuk Radarmas-
RADARBANYUMAS.DISWAY.ID, PURWOKERTO - Partai Daulah Demokrasi Bergerak (PD2B) salah satu partai politik mahasiswa di Universitas Prof. K. H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, menggelar acara Diskusi Publik bertemakan "Upaya Regulasi dan Reformasi untuk Mengatasi Dinasti Politik di Indonesia", Senin (30/10/2023) malam di Kampus Hijau UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.
Ketua PMII Rayon Tarbiyah, Banu Ardi Prayogi mengatakan tujuan dari terlaksananya acara ini adalah sebagai bentuk dari peran mahasiswa dalam menanggapi kondisi politik Indonesia, yang saat ini dinilai sedang tidak baik-baik saja. Acara tersebut dihadiri oleh 25 peserta dari perwakilan setiap Prodi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN SAIZU Purwokerto.
"Diharapkan hasil dari diskusi publik ini membuka wawasan terkait kondisi politik dan bagaimana kita bersikap dengan bijak agar tidak terbawa oleh arus yang politik yang tidak jelas," ucapnya.
Dalam diskusi kali ini, PMII Rayon Tarbiyah menghadirkan 2 pemateri sekaligus untuk mengupas tuntas dan memberi pandangan terkait kondisi politik Indonesia saat ini. Pemateri langsung dari Ketua SEMA U dan Ketua DEMA U yaitu Baharudin dan Rakyan Nan Rahman. Acara tersebut dipandu oleh salah satu Tim Kemenangan Partai PD2B (Parpolma), yaitu Wisnu Dewangga Raharja P.
BACA JUGA:GusMen Yaqut Lantik Profesor Ridwan, Rektor Baru UIN Saizu Purwokerto
BACA JUGA:LPPM UIN Saizu Purwokerto Adakan Workshop Digital Marketing
Menurut data yang sudah sah, sudah ada 3 pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Namun, yang menjadi sorotan adalah soal syarat menjadi calon presiden atau wakil presiden yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
"Yang namanya politik dinasti bukan hanya terjadi sekarang. Tapi sejak zaman sebelum-sebelumnya juga sudah pernah terjadi dan ada politik dinasti. Bisa ambil contoh pada Pilkada tahun 2018, tercatat ada sekitar 57 calon yang merupakan keluarga penguasa itu sendiri," ucap Ketua SEMA U dalam penyampainnya.
"Ada lagi pada gelaran Pilkada tahun 2016, tercatat ada 5 provinsi memiliki indikasi dinasti politik dan dikatakan ada 6 diantaranya melakukan korupsi. Dari beberapa data tadi, sudah jelas bahwa politik dinasti tidak terjadi di zaman sekarang saja. Melainkan pada masa-masa sebelum ini pun sudah terjadi beberapa kali yang mana kebetulan terindikasi adanya politik dinasti," sambungnya.
Ketua SEMA U menambahkan ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari dinasti politik. Pertama, terjadi maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau biasa disingkat dengan KKN.
BACA JUGA:UIN Saizu Purwokerto Kukuhkan Enam Guru Besar
BACA JUGA:UIN Saizu Kukuhkan Guru Besar Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Pertama
"Lalu yang kedua, tidak adanya kesamaan hak. Karena adanya dinasti politik maka orang-orang yang dicalonkan itu merupakan orang-orang yang dekat atau mempunyai popularitas, tidak mementingkan untuk mengambil dari mereka yang mempunyai kualitas," tegas Rakyan Nan Rahman.
Disisi lain, Baharudin selaku Ketua DEMA U ikut menegaskan bahwa diskusi yang diselenggarakan tersebut menjadi ajang sahabat/i untuk belajar dan berbenah untuk mantap dalam memilih secara pribadi bukan atas dasar paksaan atau iming-iming pemberian orang lain. Serta bukan untuk menyudutkan salah satu paslon terindikasi hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: