UIN Saizu : Asusila Dosen Selesai, Parkir Diinvestigasi
Wakil Rektor II UIN Saizu, Prof. Dr. H. Sulkhan Chakim, S.Ag, MM.-UIN SAIZU UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO ID - UIN Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto memberikan penjelasan resmi terkait aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada Selasa (2/12).
Koordinator Tim Humas UIN Saizu, Safrudin Aziz mengatakan seluruh kasus lama diantaranya asusila yang dilakukan oleh oknum dosen telah selesai melalui proses etik internal kampus.
Sepengetahuanya ada dua dosen yang terlibat dalam kasus tersebut. Yang pertama dosen dari Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi dan kedua adalah dosen dari Fakultas Usluhuddin dan Adab. Sanksi yang dijatuhkan pun berbeda sesuai tingkat pelanggaran yang dinilai oleh komite etik.
"Kami pastikan ada penjatuhan sanksi yang proporsional," katanya pada Radarmas, Kamis (4/12).
BACA JUGA:Mahasiswa Geruduk Rektorat UIN Saizu, Tuntut Penanganan Kasus Kekerasan Seksual dan Pungli
Aziz menjelaskan sanksi terhadap kedua dosen yang terlibat asusila tidak sampai pada pemecatan. Sanksi berupa penonaktifan sebagai pembimbing skripsi dijatuhkan pada dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi dan sanksi penurunan status dari dosen menjadi staff Wakil Rektor I pada dosen Fakultas Usluhuddin dan Adab.
Prinsip sanksi terhadap kedua dosen tersebut saat ini ada yang sudah selesai dijalani dan ada yang masih berjalan.
"Penonaktifan sebagai pembimbing skripsi bukan berarti yang bersangkutan total berhenti mengajar. Sementara turun menjadi staff Wakil Rektor I sebenarnya juga upaya kontrol sekaligus pembinaan melekat terhadap pelaku," terang dia.
Disinggung mengenai tidak adanya penerimaan dari pihak kampus saat demo oleh mahasiswa dengan bendera Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang terjadi Selasa (2/12), hal tersebut terjadi karena tidak adanya pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan aksi tersebut. Ditegaskannya pihak kampus terbuka terhadap segala masukan dan kritik dari semua pihak yang ditempuh dengan jalur dan mekanisme yang benar.
Dipastikan semua diterima dengan baik. Tidak selalu melalui demo, dengan cara dialog dan musyawarah, masukan dan kritik pada kampus didengar.
Adapun terkait informasi pungutan parkir liar di UIN Saizu, dari pihak kampus melalui Wakil Rektor II, Prof. Dr. H. Sulkhan Chakim, S.Ag, MM mengklarifikasi bahwa pungutan parkir yang disebutkan pada momen wisuda bukan kebijakan resmi kampus dan berada di luar tanggung jawab institusi.
Informasi pungutan parkir liar yang berkembang justru merugikan citra tata kelola kampus. Sebaliknya tidak ada sama sekali keuntungan yang didapat institusi.
"Kami terus melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Penelusuran pihak-pihak yang terlibat terus berjalan. Apabila ada pegawai yang terlibat akan dikenai pembinaan sesuai ketentuan," pungkasnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


