Pengelola Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Ditetapkan Tersangka

Pengelola Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Ditetapkan Tersangka

DITANGKAP : Satu tersangka ditetapkan Polresta Banyumas terkait kecelakaan di Jembatan Kaca The Geong, Limpakuwus, Sumbang (30/10/2023). Tersangka Edi (63) warga Purwokerto Selatan, merupakan pemilik dari wahana jembatan kaca tersebut.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pengelola sekaligus pemilik objek wisata The Geong kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas ditetapkan tersangka, Senin (30/10/2023).

Edi Suseno (63), warga PURWOKERTO Selatan ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden wahana jembatan kaca The Geong yang pecah dan menyebabkan satu wisatawan meninggal dunia, Rabu (25/10/2023) lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, terkait peristiwa tersebut pihaknya telah memeriksa sejumlah 16 orang saksi terdiri karyawan, pedagang di sekitar, termasuk saksi korban.

Dijelaskan, insiden itu berawal dari 11 wisatawan rombongan dari Cilacap berkunjung ke objek wisata The Geong dan menggunakan wahana jembatan kaca tersebut, Rabu (25/10/2023).

BACA JUGA:Wahana Jembatan Kaca Taman Botani dan Menara Teratai Ditutup, Imbas Tewasnya Wisatawan di The Geong

BACA JUGA:Keluarga Korban Jembatan Kaca Pecah di Banyumas, Sesalkan Kelalaian Pengelola Wisata

"Ke 11 orang tersebut dan kemudian mereka berswafoto di sana, 7 orang sudah lewat kemudian tinggal 4 orang mereka masih berswafoto. Lalu pada saat berswafoto kaca tersebut pecah berhamburan, dua orang itu masih bergelantungan dan dua orang lagi itu terjun ke bawah," katanya saat konferensi pers.

Diantara 4 korban, 1 meninggal dunia setelah dibawah ke rumah sakit serta 1 lagi mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan.

"Berdasarkan peristiwa tersebut kami tentu melakukan penyelidikan kami berkoordinasi dengan laboratorium forensik di Semarang dan kemudian kami melakukan olah TKP bersama-sama. Dari hasil olah TKP kami menemukan bahwa benar memang di daerah atau di pintu masuk itu tidak terdapat papan pengumuman ataupun himbauan-himbauan ketika pengunjung atau wisatawan akan masuk ke jembatan kaca," papar Kapolresta.

Kemudian jika dilihat dari foto-foto lewat udara jembatan tersebut seperti Letter T.

BACA JUGA:Demi Keselamatan, Ini Langkah BLUD-UPTD usai Jembatan Kaca Hutan Pinus Limpakuwus Makan Korban

BACA JUGA:Imbas Jembatan Kaca Hutan Pinus Limpakuwus Pecah, Dinporabudpar Bakal Evaluasi Tempat Wisata Beresiko

"Dari sisi Utara ke timur ke barat atau ke dua lingkaran (jembatan, red) panjangnya 19 Meter. Kemudian dari sisi Barat ke lingkaran jembatan ini panjangnya 12 meter. Dan dari sisi Timur ke lingkaran panjangnya sekitar 22 meter," terangnya.

Terdapat pilar-pilar tinggi yang berbeda sebagai penyangga jembatan.

"Memang kalau berbeda-beda seperti ini nanti bagaimana khususnya terhadap tekanan-tekanan yang dihasilkan pada saat orang lewat di masing-masing pilar tersebut akan dijelaskan oleh ahli. Kemudian juga dari hasil olah TKP kami menemukan kanal C yang digabungkan di jembatan, jadi menghubungkan dua jembatan ada seperti kanal C dan kemudian itu dilas pada saat di Las, itu tidak simetris atau bergelombang ketika dia bergelombang ketika kaca itu ditempatkan di tempat yang bergelombang tersebut menurut dari ahli atau produk dari laboratorium forensik ini akan mengakibatkan lendutan atau dia seperti getaran-getaran yang tentunya ini bisa menjadi penyebab salah satu kaca tersebut pecah," kata Kapolresta.

Begitu juga dengan ditemukannya busa-busa pada kaca yang sudah rusak, mengalami pengerasan, berkarat dan juga banyak debu-debu yang sudah mengeras.

BACA JUGA:Puslabfor Polda Jateng Olah TKP Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, 12 Saksi Telah Diperiksa

BACA JUGA:Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Makan Korban, Begini Pengakuan Karyawan

"Sehingga dia tidak optimal lagi ketika menahan getaran-getaran pada saat dilewati wisatawan yang akan menggunakan jembatan kaca tersebut," sambungnya.

Selain itu, jembatan kaca tersebut tidak mempunyai izin, tidak ada standar operasional prosedur (SOP) dan tidak ada tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan.

"Pengelola Bapak Edi Suseno yang mana terhadap pengelola saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan kami sudah melakukan penahanan. Berdasarkan keterangannya dia yang mendesain sendiri ya jembatan kaca tersebut," ungkapnya.

Tersangka Edi Suseno memiliki tiga wahana jembatan kaca yang sama.

BACA JUGA:Makan Korban, Polisi Periksa Pengelola dan Kelayakan Jembatan Kaca Wisata Hutan Limpakuwus

BACA JUGA:Jembatan Kaca di The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Jebol, 4 Wisatawan Jadi Korban

"Yang bersangkutan memiliki 3 Wahana seperti ini yang satu ada di limpakuwus, terjadinya tempat kejadian, kedua di Baturaden sudah ditutup dan kemudian ada di guci Tegal. Saya sudah berkordinasi dengan Kapolres Tegal Kabupaten dan saat ini Wahana tersebut juga sudah dilakukan penutupan," lanjutnya.

Atas hal tersebut, menurut Kombes Pol Edy, tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP.

"Tersangka sendiri ya kami jerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP di mana seorang yang lalai sehingga menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dan dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: