Nekat Curi 26 Meteran Air, Warga Bukateja Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Nekat Curi 26 Meteran Air, Warga Bukateja Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tersangka pencurian meteran air dihadirkan Polisi dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

Tersangka tergoda melakukan pencurian, karena mengetahui ada banyak meteran air di gudang tersebut. Sebelumnya, tersangka pernah bekerja sebagai tukang las di gudang tersebut, beberapa bulan yang lalu.

BACA JUGA:Jembatan Kaca di The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Jebol, 4 Wisatawan Jadi Korban

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sebab, melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: