Jadi Jurkam, Pejabat Negara Harus Ajukan Izin 3 Hari Sebelum Masa Kampanye

Jadi Jurkam, Pejabat Negara Harus Ajukan Izin 3 Hari Sebelum Masa Kampanye

Lapor : Kantor KPU Purbalingga yang menjadi tempat Bupati melaporkan izin cuti karena menjadi Jurkam Pemilu 2023. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pejabat negara seperti bupati, walikota wajib menyerahkan surat izin cuti 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Izin itu ditembuskan sampai KPU pusat dan Bawaslu.

Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu pasal 62. Pejabat negara bersangkutan juga tidak diizinkan menjadi ketua tim kampanye.

"Kami hanya ditembusi izin kampanye, misalnya seorang bupati menjadi juru kampanye (jurkam), " kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad,, Selasa 24 Oktober 2023.

Meski cuti, pejabat negara yang menjadi jurkam harus tetap patuh terhadap peraturan KPU dan peraturan cuti pejabat negara.

BACA JUGA:Pengemudi Mobil Terjun ke Sawah di Kemangkon Purbalingga Akhirnya Ditemukan, Penyebab Diduga Karena Mengantuk

BACA JUGA:Pembaruan Data 5.123 Ketua RT di Purbalingga, 700 Wajah Baru

Misrad optimis tim kampanye di Kabupaten Purbalingga telah memahami aturan yang ada. Karena semua akan menyangkut nama baik yang dikampanyekan.

Lebih lanjut dikatakan, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bacalon legislatif. Yaitu pada 4 November 2023 mendatang, sudah ditetapkan DCT Calon Legislatif DPRD Purbalingga.

Data dari KPU Purbalingga per 24 Oktober 2023 menyebutkan, jadwal kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang hingga 10 Februari 2024. Cuti diberlakukan saat hari H kampanye saja. Bukan selama waktu kampanye. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: