Hari H Pencoblosan Pilkades Serentak di Banyumas, Tidak Ditetapkan Sebagai Hari Libur
Jauh hari sebelum pencoblosan Pilkades serentak tahun 2023, Senin (23/10/2023), sejumlah TPS di wilayah Banyumas barat pada pertengahan pekan ini mulai didirikan.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Besok, Senin (23/10/2023) menjadi hari pelaksanaan pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 15 desa di Kabupaten BANYUMAS.
Di Kecamatan Ajibarang, Camat Ajibarang menyampaikan dasar tidak ditetapkannya hari pencoblosan Pilkades serentak tahun 2023 di Banyumas sebagai hari libur. Yaitu surat rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 140/5/X/2023 yang bersifat segera perihal partisipasi dalam Pilkades serentak tahun 2023.
Camat Ajibarang, Arif Efendy meminta sehubungan pada hari pencoblosan Pilkades serentak di Desa Kracak besok, Senin (23/10) tidak ditetapkan sebagai hari libur, maka diminta kepada pimpinan instansi, lembaga pendidikan dan kantor swasta lainnya untuk memberikan kesempatan kepada pegawai dan pekerja yang memiliki hak pilih atau menjadi panitia hingga pengawas Pilkades.
"Semua yang terlibat agar diberikan kesempatan melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kegiatan Pilkades serentak di Desa Kracak," katanya.
BACA JUGA:15 Desa di Banyumas Siap Gelar Pilkades Serentak, Berikut Jadwal Kampanye
BACA JUGA:Pilkades Serentak Kracak Banyumas Diikuti Dua Calon Kepala Desa, Ini Sosoknya
Adapun di Jatilawang, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Jatilawang, Suwardi menjelaskan untuk pelaksnaan Pilkades serentak di Desa Tunjung kepada warga yang memiliki hak pilih dapat datang langsung datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) di lapangan Desa Tunjung yang dibatasi hingga pukul 13.00 WIB.
"Bagi warga yang sudah datang ke TPS sebelum pukul 13.00 WIB namun belum mencoblos sampai melewati pukul 13.00 WIB tetap diberikan kesempatan menuntaskan haknya. Yang dibatasi untuk jam kehadirannya," terangnya.
Disinggung terkait tidak ditetapkannya hari pencoblosan Pilkades serentak tahun 2023 di Banyumas sebagai hari libur, dirinya sebagai salah satu warga yang memiliki hak pilih pada Pilkades serentak di Desa Tunjung wajib meminta ijin kepada Camat untuk dapat melaksanakan pencoblosan.
Setelah menyalurkan hak pilih, sebagai tim fasilitator kecamatan dirinya kembali melanjutkan tugas. "Karena bukan hari libur harus cermat menyempatkan waktu datang ke TPS," pungkasnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: