Suporter Datang di Laga Tandang, PSCS Cilacap Kena Sanksi dari Komdis PSSI
Suporter PSCS Cilacap menonton laga kandang di Stadion Wijaya Kusuma Cilacap saat menghadapi Persela Lamongan, Sabtu (16/9/2023).-Tim Media PSCS Cilacap-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Liga 2 musim 2022/2023 menjatuhkan sanksi kepada tim PSCS CILACAP, lantaran ulah suporter PSCS CILACAP yang datang pada saat pertandingan melawan Persekat Tegal di Pemalang pada Sabtu (14/10/2023) lalu.
Padahal secara aturan, supoter tim tamu dilarang untuk datang ke stadion. Apalagi sampai membuat kegaduhan atau membuat kerusuhan.
Sehingga Komdis PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta kepada PSCS Cilacap, berdasarkan Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI Pegadaian Liga 2 2023/2024 tertanggal 18 Oktober 2023.
Fakta dan pertimbangan hukum pada saat pertandingan tersebut yang tertulis dalam salinan keputusan komisi disiplin PSSI, terbukti suporter PSCS Cilacap melakukan pelemparan botol kepada perangkat pertandingan.
BACA JUGA:PSCS Cilacap Lawan Persekat Tegal Berakhir Imbang, Pelatih PSCS Cilacap Minta Maaf
BACA JUGA:PSCS Cilacap Berada di Dasar Klasemen, Presiden PSCS Cilacap : Optimis Bangkit
Dalam salinan keputusan tersebut juga tertulis, jika melakukan kesalahan yang sama atau pelanggaran yang sama di waktu lainnya, maka akan diberlakukan denda yang lebih berat.
Menanggapi hal itu, Presiden PSCS Cilacap Bambang Tujiatno meminta agar para suporter memahami aturan serta kode etik pada gelaran Pegadiaan Liga 2 musim 2023/2024.
"Kami sangat menyayangkan terkait hal itu. Dalam aturan yang baru, suporter tim tamu dilarang datang ke stadion. Suporter mestinya memahami itu," katanya, Jumat (20/10/2023).
Menurut Bambang, semestinya para suporter dapat bersikap lebih dewasa. Sehingga tidak akan mendapatkan denda apalagi sampai berbuat kerusuhan.
"Jangan sampai kejadian di Stadion Mochtar Pemalang kemarin terulang kembali. Jika sampai terulang, kita akan mendapatkan sanksi yang jauh lebih berat," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: