Kubur Bayinya Usai Melahirkan, Wanita di Jatilawang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tersangka saat menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
Lantaran perbuatannya, GN dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. No.35 tahun 2014 subsidair UU RI No.17 tahun 2016 Penetapan Peraturan PemerintaPengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutupnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: